Prabowo Larang Menteri Naik Mobil Mewah Impor, Begini Respons BMW

Jakarta –

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) Angito Abimanyu, Presiden Prabowo Subianto akan melarang menteri dan pejabat eselon I menggunakan mobil mewah impor. Sebaliknya, mereka diminta berganti ke mobil pedesaan. Apa tanggapan BMW terhadap proyek ini?

Jika pemerintah ingin mengganti mobil anak negeri, pihaknya akan mendukungnya, kata Direktur Pemasaran BMW Group Indonesia Bayu Rianto. Namun, sebagai produsen Eropa, pihaknya ingin mendukung upaya pemerintah di negaranya.

Dalam pertemuan di Jakarta Selatan, Selasa (29/10), Bayu mengatakan, “Saya sangat mendukungnya. Kami juga anak bangsa. Kami juga bangga anak bangsa ini punya produk yang bisa dimanfaatkan untuk negara bagian. )

“Tapi kami tetap dukung pemerintah. Kami sudah banyak mendukung pemerintah dalam dua tahun terakhir dan kami sudah memberikan komitmen kami kepada pemerintah Indonesia ke depan, dukungan apa pun akan kami berikan,” ujarnya.

Ato Bayu menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah tersebut. Sebagai co-produser, ia mengharapkan hal-hal baik untuk mobil anak Tanah Air, seperti Pindad yang masuk dalam proyeksi mobil dinas pemerintah.

“Sejarah kami di BMW adalah mendukung pemerintah, apa pun langkahnya. Kami berharap Pindad Mang sukses. Kami ingin sekali melihat seperti apa, karena kami dukung semaksimal mungkin,” ujarnya. .

Seperti diberitakan ANBALI NEWSoto sebelumnya, kabar Prabowo meminta jajarannya menggunakan mobil lokal diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) Angito Abimanyu di acara Sekolah Vokasi Universitas Gadjama Mada Tahunan ke-15 Tahun 2024 dan Lustrum III pada Senin. 28/10).

“Minggu depan saya pakai mobil Mang, mobil Pindad karena untuk mobil Eselon I belum ada muatannya, sampai minggu depan Pak Menteri Prabowo, itu istimewa,” kata Wakil Menteri Keuangan Anjito Abimanyu di sela-sela HUT ke-15. Acara Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadja Mada Tahun 2024.

Menteri resmi menerima jatah mobil tersebut. Hak keuangan/administrasi menteri negara dan mantan menteri negara serta janda/istrinya tercantum dalam Bab Tiga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980.

Tertulis bahwa pelayan dengan level yang sama akan menerima ‘jatah’ maksimal dua mobil dengan kualifikasi level A.

1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

Hingga saat ini, mobil dinas yang digunakan para menteri di bawah Presiden Prabowo belum diketahui secara pasti. Penelusuran yang dilakukan Dtikoto di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak menemukan adanya pembelian kendaraan dinas untuk para menteri.

Saksikan video “Prabovo Luhut dan Wiranto Dilantik Menjadi Penasihat Khusus Presiden” (sfn/sfn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top