Jakarta –
Pemerintah Amerika Serikat telah melarang raksasa Tiongkok DJI mengekspor banyak drone mereka ke Amerika setelah dituduh melanggar peraturan. Dampaknya, drone baru mereka, Air 3S, tidak bisa dijual di AS saat ini.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA), yang memaksa Departemen Keamanan Dalam Negeri memperketat pembatasan produk, khususnya drone buatan Tiongkok. Dampaknya, DJI dilarang mengimpor banyak drone ke AS.
UFLPA pertama diberlakukan pada Juni 2022 dan diciptakan untuk memerangi kerja paksa etnis Uighur dan etnis minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang, Tiongkok. Dengan aturan ini, AS melarang impor produk yang dibuat seluruhnya atau sebagian di Xinjiang.
DJI dengan cepat menanggapi tuduhan tersebut. Menurut perusahaan Tiongkok, mereka tidak pernah memproduksi apa pun di wilayah Xinjiang. Mereka juga mengakui bahwa permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman karena mereka mengikuti semua aturan hukum dan standar internasional yang diberlakukan oleh AS.
Selain itu, DJI memastikan seluruh produknya diproduksi hanya di dua lokasi yakni Shenzhen, China, dan Malaysia, seperti dikutip ANBALI NEWSINET dari The Verge, Kamis (17/10/2024).
DJI saat ini tidak termasuk dalam “daftar hitam” fasilitas UFLPA Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun, mereka sebelumnya dimasukkan ke dalam “daftar hitam” lain, yaitu daftar individu Departemen Perdagangan, karena diyakini memberikan drone mereka kepada pemerintah China untuk pengawasan terhadap kelompok etnis Uyghur.
Pemerintah AS juga sedang menyiapkan peraturan baru untuk melarang pengoperasian drone DJI di AS. Pemblokiran ini akan berdampak besar pada DJI karena lebih dari separuh penjualan drone-nya berada di AS. Tonton video “China Bangun Drone Canggih Berbentuk Burung” (asj/asj)