Tok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Jakarta –

Pemerintah mendirikan lembaga pembiayaan tanaman. Badan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang pengelolaan pendapatan hasil bumi.

Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menandatangani kebijakan ini pada 18 Oktober 2024. Artinya, dua hari sebelum Jokowi lengser.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang disebut Badan Pengelola Dana adalah organisasi yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengelola, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” tulisnya pada artikel pertama nomor 7 yang dikutip Rabu (23). . . /10/2024).

Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan pendukung tanaman dari petani, perusahaan pendukung tanaman, dana kota; dan biaya hukum lainnya.

Pada pasal 2 angka 3 disebutkan bahwa perusahaan ini akan menangani atau mengolah banyak produk dari sawit, kakao, dan kelapa.

“(3) Tanaman pangan dan tanaman yang diatur dalam Perpres tersebut antara lain: a. kelapa sawit; b. kakao; dan c. kelapa,” jelas pasal tersebut.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk tanaman indoor. Pada pasal 11 direncanakan berbagai penggunaan dana tanaman, mulai dari pengembangan, penelitian, pembaharuan, hingga mencapai produksi biofuel dan impor.

(1) Dana yang terkumpul dipergunakan untuk kepentingan, a. pengembangan tenaga kerja; B. penelitian dan pengembangan tanaman; C. pengembangan tanaman; D. regenerasi tanaman; dan e. tanaman dan sumber daya. (2) Menggunakan uang. dipungut “dipungut untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam hal produksi hasil pertanian untuk pangan, bahan bakar minyak, dan kebutuhan industri pertanian,” jelas peraturan ini.

Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perusahaan Pengelola Pembiayaan Tanaman merupakan model baru dari BPPKS.

Menurut situs resmi BPPKS, perusahaan ini bertanggung jawab mengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan panitia proyek dengan mengikuti program pemerintah.

Panitia yang membidangi proyek ini mempunyai delapan kementerian, yaitu Kementerian Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. , di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tonton Video: Raja Juli Manfaat Utama Transformasi Digital dalam Pengelolaan Sektor Kelapa Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top