BPOM RI Ungkap 2 Brand Kosmetik Impor Ilegal Picu Kanker Hati, Banyak Dijual Online!

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) kembali mengusut kosmetik ilegal. Kali ini pemegang akun ‘KimberlyBeauty88’ berhasil ‘ditangkap’ dan banyak produknya yang disita. Lebih dari 100.000 item terdapat di gudang toko online di dua alamat, yaitu Jl. Gelamber Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Gelamber Baru, Grogol Pethamburan, Jakarta Barat.

“Toko online yang diserang merupakan department store (Ruco) 4 lantai yang lantai satu digunakan sebagai tempat pengepakan, sedangkan lantai 2 dan 4 digunakan sebagai gudang dan ruang administrasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar. Dalam jumpa pers yang digelar di kantor BBPOM Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kosmetik tersebut didatangkan dari China dan dijual di pasar bebas atau warung online tanpa izin peredaran dari BPOM. Penjaga toko Taruna sudah hampir setahun menjual kosmetik ilegal dengan total 400 bungkus sehari. Nilai ekonomi yang didapat dari penjualan ini mencapai Rp 2,2 miliar.

Sayangnya, banyak kemasan yang dijual mengandung kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, K3 merah dan K10. Keduanya bersifat karsinogenik, artinya dapat menyebabkan kanker.

Barang yang disita sebagian besar merupakan produk makeup. Saat ini, beberapa produk sedang diambil sampelnya untuk pengujian laboratorium. Dua merek yang disita BP RI adalah: LamielaSVMY

Berdasarkan penelusuran ANBALI NEWS beberapa barang yang disita BPOM, kosmetik dengan riasan antara lain perona pipi Lamela, lipstik Lamela, dan eye shadow dari merek tersebut.

Sejauh ini, belum seluruh produk Lamiela dan SVMY terdaftar dalam daftar izin edar BPOM.

Sebelumnya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan berhasil menyita kosmetik impor ilegal senilai 11,4 miliar yang merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang yang sebagian berasal dari Tiongkok. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/ atau mengandung pewarna sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker dan merusak organ hati. BPOM RI juga menyatakan dapat menyebabkan gangguan fungsi dan kanker hati.

LEBIH: Maraknya kosmetik ilegal

(ke atas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top