Jakarta –
Toko online yang menjual iPhone 16 series tiba-tiba menghilang di berbagai pasar. Hal ini terjadi beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Manparin) Agus Gumiwang Kartassmita menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.
Dari pantauan ANBALI NEWSINET di Tokopedia; Kata kunci seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, “iPhone 16 Pro Max” tidak menampilkan hasil pencarian.
“Appla, item ini sudah tidak tersedia untuk dibeli,” Tokopedia mengumumkan di situsnya. Periksa kembali kata kunci Anda atau periksa saran lainnya.
Mencari langsung toko ternama yang menjual seri iPhone tidak membuahkan hasil karena mereka tidak memiliki varian iPhone 16 di jendela penjualannya.
Kejadian serupa juga terjadi pada Shopee yang tidak menampilkan hasil pencarian dengan kata kunci yang sama.
Seperti disebutkan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seluruh iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin edar iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.
Agus mengatakan, “Kami belum bisa membuka izin edar iPhone 16 di Kementerian Perindustrian karena seperti yang kami sampaikan sebelumnya, masih ada janji-janji yang diucapkan Apple dan belum dipenuhi.” Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Henry Anthony Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian. Dia mengatakan iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun harus membayar bea masuk. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Demikian pula, Untuk memperoleh status hukum, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan ini. “Hanya diperbolehkan 2 kursi per penumpang,” kata Febry. Dan barang bawaan tersebut tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia hanya untuk keperluan pribadi. Jadi sah membayar pajak IMEI dengan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri. Namun, Kementerian Perindustrian dan Pos dilarang menjual kembali Kominfo tanpa menerbitkan sertifikat TKDN.
Ponsel “ilegal” lainnya terus dijual.
Menariknya, perlakuan tersebut sepertinya hanya berlaku untuk produk Apple. Pasalnya, jika Anda jual beli di pasaran, Anda bisa menemukan banyak ponsel lain dengan kredensial ilegal.
Misalnya, Pantauan ANBALI NEWSINET, Ponsel Google Pixel tidak memiliki sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian dan Postel Cominfo. Meski demikian, produk seperti Pixel 9 dalam berbagai varian masih dijual di berbagai pasar. Video: iPhone 16 Disebut Ilegal di Indonesia, Disorot Media Luar Negeri (asj/asj)