Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar kembali menyelidiki produk obat yang terbuat dari bahan alami ilegal alias tidak berizin. Pasalnya, obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Sesuai aturan, obat alami tidak boleh dicampur dengan BKO. Pasalnya, penggunaan BKO sebaiknya di bawah pengawasan dan anjuran dokter. Jika dijual bebas dan tidak digunakan sesuai petunjuk, terdapat risiko kerusakan ginjal dan hati.
Narkoba tersebut dibuat di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. 4.800 botol terjual dalam satu bulan. Sementara penjualannya sudah berlangsung selama sembilan bulan.
Obat herbal yang beredar dengan nama: Jamu dwipa cap tawon klenseng pagal linu pagal cap reumatik asam urat jago joyokusumo dijual dengan klaim khasiatnya dalam meredakan radang sendi dan rematik.
“Kami berhasil menangkap agen pabrik obat ilegal berbahan alami di Kabupaten Kampar, Riau. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi syarat keamanan dan khasiat serta terbukti mengandung BKO. ” dikatakan Taruna pada Jumat (18/10/2024) dalam jumpa pers.
Di akhir sambutannya beliau mengatakan: “Ada bahan kimia yang didapat dari TKP, deksametason, parasetamol. Sudah dilakukan tes BKO dan dilaporkan positif. Efek sampingnya adalah gangguan pertumbuhan, gangguan hormonal, osteoporosis, hepatitis, ginjal. kegagalan dan kerusakan hati.”
Berikutnya: Daftar penelusuran sebelumnya untuk bahan tanaman berbahaya
Simak video “Video: BPOM Lacak Obat Herbal Berbahaya yang Membahayakan Liver, Ini Daftarnya” (naf/naf)