Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik

Jakarta –

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saeed Iqbal mengatakan para pekerja akan melakukan mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum tidak dipenuhi tahun depan dan jika Mahkamah Konstitusi (CJ) memutuskan untuk menciptakan lapangan kerja. Undang-undang (UU) merugikan buruh. Aksi mogok ini rencananya akan berlangsung selama 3 hari.

Pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun depan.

“Kalau keputusan upah minimum 1 November di bawah 8%, apalagi di bawah inflasi dan jika undang-undang penciptaan lapangan kerja merugikan masyarakat menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, maka mogok nasional,” ujarnya di sebuah acara. konferensi pers. . , Kamis (10/10/2024).

“Kami belum menetapkan tanggal mogok nasional selama tiga hari pada November 2024. Jika upah minimum di bawah 8 persen dan UU Cipta Kerja bersifat universal, maka putusan MK akan merugikan rakyat. pekerja,” tambahnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga akan mengambil tindakan secara besar-besaran. Ribuan pekerja akan terlibat dalam acara ini.

Langkah ini memerlukan dua hal, yaitu menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025 dan menghapus hukum universal, khususnya klaster ketenagakerjaan dan pertanian.

“Peserta kampanye bisa mencapai 100.000 orang atau lebih, kemudian dilaksanakan di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten dan kota, dan kampanye akan berlanjut selama 7 hari berturut-turut,” ujarnya.

Kampanye ini akan berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024, tambahnya. “Kampanye akan berlangsung selama 7 hari mulai tanggal 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024, dan kampanye ini akan melibatkan lebih dari 100.000 pekerja secara gelombang berkelanjutan di seluruh Indonesia,” dia menjelaskan.

Tonton video “Tuntutan Partai Buruh untuk pemerintahan Prabo di masa depan”:

(ACD/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top