Sandra Dewi Pertanyakan Keadilan, Harvey Moeis Disebut Baru 1,5 Tahun Kerja Sama

Jakarta –

Artis Sandra Davey menuntut keadilan bagi suaminya. Harvey Moise konon baru 1,5 tahun menekuni pertambangan timah di Bangka Belitung.

Suami Sandra Devi kini tengah diadili dalam kasus korupsi timah. Istrinya memberikan keterangan kepada hakim kemarin.

Quick Express Star sangat menuntut keadilan usai persidangan. Ia juga meminta adanya regulasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Bangka Belitung.

“Adilkah? Ketika pihak swasta baru bekerja sama selama satu setengah tahun, dan saya berharap kalau tindakan seperti itu terjadi, harus ada langkah-langkah, regulasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat. Slovenia, Bangka Belitung, ujarnya, Kamis (10/10/2024) di persidangan di Jakarta.

“Saya laporkan hari ini, kata saudara saya di Bangka Belitung, semoga aturannya sesuai dengan kondisi yang tepat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Sandra Devi, seperti suaminya, pihak swasta sangat membantu perekonomian di Bangka Belitung. Ia berharap pemerintah bisa menggarisbawahi hal tersebut.

“Karena bukan hanya masalah saya saja, ini juga masalah karena swasta ini adalah orang-orang yang membantu perekonomian di Bangka Belitung, mereka memberikan hal-hal yang baik kepada masyarakat. Itu saja,” ujarnya.

Dalam persidangan, Sandra Davey menceritakan bagaimana suaminya terlibat dalam penambangan timah. Harvey Moise dikabarkan ingin membantu seseorang bernama Superta.

Ibu dua anak ini mengetahui suaminya terjun ke dunia pertambangan timah setelah berkarier di bidang batu bara. Namun Harvey Moise tak menyebut dirinya menjalin kerja sama dengan BUMN.

“Kalau dia tahu saya kerja sama dengan BUMN, dia akan melarang suami saya ikut. Jangan bilang, kalau dia tahu, dia akan melarang. Kenapa melarang, banyak teman suami saya yang berurusan dengan penegakan hukum. Resiko besarnya adalah karena ada untung dan rugi bagi unit usahanya, maka BUMN harus untung, ujarnya.

Sekadar informasi, Harvey Moise didakwa berdasarkan Pasal 2(1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55(1) 1 Undang-Undang Pencegahan Korupsi juncto Pasal 55(1) 1 sehubungan dengan dugaan korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sehubungan dengan perbuatannya menyembunyikan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni UU No. 3 dan 4 dikenakan biaya. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kaitannya dengan Kesatu ke -1. Paragraf CC 55. Lihat “Video Sandra Devi Menangis di Pengadilan: Saya Memberitahu Anak-Anak Saya Ayah Berada di Angkatan Darat” (Will/Dung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top