Jakarta –
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat usulan mengenai Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga tahun 2025.
Ada tiga hal yang bisa dimasukkan dalam skema pengupahan. Airlangga menjelaskan, dalam usulan pengusaha tersebut, pertama, skema pengupahan selain UMP juga mengikuti keadaan perkembangan ekonomi dan industri sekarang.
“Dalam diskusi tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo yang terdiri dari berbagai sektor antara lain sektor otomotif, kawasan industri, perdagangan ritel, dan sektor TPT berharap upah dapat mencerminkan perkembangan perekonomian,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. . penting. Jakarta Pusat, Rabu (30 Oktober 2024).
Kedua, skema pengupahan tetap sesuai dengan peraturan. Ketiga, pengusaha mengusulkan adanya struktur skala upah baru berdasarkan produktivitas.
“Komitmen pengusaha untuk berbicara tidak hanya soal UMP saja, tapi juga soal skala gaji dan struktur skala gajinya, serta berharap produktivitas bisa menjadi salah satu faktornya,” jelas Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menjelaskan, ke depannya UMP 2025 sebenarnya akan diumumkan tepatnya pada 21 November 2024.
Terkait skema pengupahan bipartit, Shinta menjelaskan skema tersebut menyasar pekerja yang upahnya lebih tinggi dari UMP. Jadi kenaikan gaji akan tergantung pada keadaan perusahaan.
Jadi di atas, UMP harusnya diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha karena situasinya jelas berbeda, itu perundingan bipartit dan ada dialog sosial yang terus kita dukung dengan buruh, ujarnya.
Simak videonya: Menaker Sebut Keputusan UMP 2025 Akan Dilaksanakan 21 November
(ya/gambar)