Jakarta –
Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mendeteksi agen obat alami (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Simahi.
Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP dijadikan sebagai lokasi pengumpulan, penyimpanan, peredaran dan penjualan obat-obatan alami ilegal.
“Agen naturopati ilegal yang diduga mengedarkan obat naturopati yang tidak mempunyai izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta diduga memiliki Bahan Kimia Obat (BKO)” digelar di kantor pusat Badan POM di Bandung, Senin (7/10/2024), Taruna BPOM RI memaparkan komitmen tersebut dalam jumpa pers.
Saat ini produk yang ditemukan masih diuji di laboratorium, lanjutnya. Didistribusikan di Toko Jamu Jawa Barat
Agen memperoleh produk ilegal ini dari sumber ilegal yang masih diselidiki dan dikembangkan. Produk ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke toko-toko jamu di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Simahi, Purkarta, Depok, dan Subang.
Nilai sampel obat alam ilegal yang disita sebanyak 218 butir (217.475 lembar) dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp8,1 miliar2. Bahan-bahan yang terdapat pada obat-obatan herbal
Obat bahan alam ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, yaitu: Sildenafil Sitrat Phenylbutazone Metampironepiroxicampacetamoldexametason.3. Daftar produk yang terbuat dari bahan alami/herbal yang dapat membahayakan ginjal dan jantung
“Konsumsi obat-obatan alami yang tidak berizin dan/atau mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan liver dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” kata Taruna Ikrar.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang masuk dalam status Public Alert BPOM, antara lain: Cobra
Berikutnya: Pembatasan yang dikeluarkan BPOM
(menyebalkan/menyebalkan)