Kata Ferry Irawan soal Venna Melinda Tak Temukan Alamatnya-Cabut Gugatan Cerai

Jakarta –

Penyanyi Venna Melinda mundur dari kasus perceraian Erawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebab, alamat Erawan Ferry yang tercantum dalam kasus tersebut salah.

Lagi-lagi kesalahan alamat Erawan membuat panitera tidak bisa memanggil sidang perceraian Venna Melinda. Lagi-lagi Erawan mengaku bingung dengan keadaan pernikahan Venna dengan Melinda.

“Saya tidak pernah menggantung siapa pun

Sekali lagi Erawan mengatakan, hingga saat ini pintu persahabatan masih terbuka. Namun, Phiri bingung dengan arti magis dari alamat tersebut, menyebabkan Venna mencabut kasus perceraiannya hingga Melinda menemukan alamat Phiri Erawan yang benar.

“Sekarang semuanya digital, semua tertulis, saya punya KTP, saya warga negara Indonesia, saya punya KTP, alamatnya jelas. Beneran, kalau mau banget hubungi dia, tahu nomor saya,” ujarnya. katanya

Sekali lagi ia mengaku tidak sulit berkomunikasi dengannya. Selain itu, Feri Erawan juga bingung mengapa pengadilan membatalkan putusan permohonan cerai yang berakhir pada 3 Agustus 2023.

Aktor berusia 47 tahun itu mengaku tak mengabaikan janji cerai. Nyatanya, keputusan cerai itu gagal, karena ia tak pernah berjanji.

Saat itu putusan pengadilan langsung dibatalkan. Saya tidak tahu apa yang terjadi. Situasi masih berlangsung. Kebetulan saat itu saya dikawal oleh Sunan Kalijaga, di sana, suatu tempat yang dekat. Kerabatnya juga sama, sekitar 3 kali suami saya tidak datang dan hubungannya bercerai, apalagi karena tidak ada dukungan spiritual dalam agama, apalagi saya bercerai,’ kata Erawan lagi.

Batas waktu sumpah cerai adalah 6 bulan setelah putusan pengadilan, misalnya 3 Agustus 2023. Namun Erawan kembali tidak membacakan sumpah cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga putusan cerai batal.

Oleh karena itu, Venna Melinda yang kembali berstatus istri Erawan kembali menuntut cerai. Proses perceraian harus diulangi dari awal hingga tercapai keputusan.

Karena lagi-lagi keberadaan Erawan tidak ditemukan, Venna Melinda awalnya mencabut perkara perceraiannya dan akan mengajukan gugatan lagi yang dikenal dengan ‘Gugatan Ajaib’.

Perkara absensi adalah perkara perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak ke pengadilan agama tanpa diketahui alamat dan keberadaan pihak yang lain.

Makanya kita rebut makanannya dan ajukan gugatan ke atasan. Gugatan ke atasan butuh waktu, tidak apa-apa, tapi akan segera kita ajukan, kata Wijono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Senin (14). /10/2024).

Simak video “Alasan Venna Melinda Daftar Ulang Cerai di PA Jaksel” (pus/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top