Jakarta –
Gelar doktor kehormatan Rafi Ahmed memiliki kelebihan dan kekurangan karena tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun ketika diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pencurian itu diketahui saat gelar Doktor Honoris Casa masih menempel dan dibacakan saat pelantikan. Gelar tersebut juga tertulis dalam Keputusan Presiden yang mengangkatnya.
Dr., (HC) H. Rafi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kata pembawa acara saat pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).
Gelarnya ditulis lengkap meski tak diakui Kemendikbud, Rafi Ahmed memilih menjawab demikian.
“Iya mungkin nanti tanya pestanya di sini, terima kasih,” jawab Rafi Ahmed sambil tersenyum. Gelar doktor kehormatan Rafi Ahmed tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Teknologi.
Suami Nagita Slavina ini mendapat gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Rafi Ahmad mendapat gelar kehormatan dari Profesor Kanoksak Likitpriwan dengan diumumkannya sebagai Presiden UIPM Thailand.
Dalam situs resmi kampusnya, UIPM menyatakan terakreditasi dengan nomor UAPCU 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London, Inggris) dan terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh di Indonesia.
Dilihat ANBALI NEWSEdu, kegiatan operasional di Indonesia mencantumkan nama rektor UIPM yaitu Prof. Dr. Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph D. Sedangkan menurut laman tengah UIPM, kantor UIPM berada di Indonesia Plaza. Penjara Sumrecon Bexi Boulevard Ahmed. Itu adalah Kaw. K.01 Harpan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).
Hasil penelusuran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kmendikbudristek) menunjukkan UIPM masih belum memiliki izin beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sidak dilakukan pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024 oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Investigasi dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait tudingan UIPM Belum ada izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Swasta, dan Lembaga Negara Lainnya memerlukan izin pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa individu, lembaga, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di Negara Lain.
Namun tim penyidik tidak menemukan adanya aktivitas operasional di universitas maupun kantor UIPM. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata. direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Abdul Harris. Dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Helena Patirane, selaku wakil kuasa hukum UIPM mengatakan, pihaknya sudah meminta izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka UIPM di Indonesia sejak tahun lalu. Saat ini masih dalam proses.
“Kemarin kita koordinasi dengan Kemendikbud, dan sebenarnya sudah kita urus izin kerjasamanya dengan Kemendikbud dari tahun lalu, dan saat ini sedang dalam proses. Jadi kita bersama Kemendikbud dan Budaya Bekerja sama untuk membuka UIPM di Indonesia,” kata Helena di Ombe Coffee, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Simak video “Video Rafi Ahmed kaget saat mendapat gelar doktor kehormatan” (pus/dar)