Jakarta –
Polisi terus mendalami pernyataan aktris Nikita Mirzani terhadap Wadel Bajide di Polres Jakarta Selatan.
Polisi kini memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan terkait protokol ini. Salah satunya Nikita Mirzani yang kembali diperiksa pada Rabu (30 Oktober 2024).
“Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dijadwalkan pada Rabu,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Devi kepada ANBALI NEWS, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, penyidik menemukan adanya tanda-tanda tindak pidana dalam pesan Nikita Mirzani di judul perkara.
“Iya benar, atas perkara yang dilaporkan NM itu sudah dibuka perkaranya dan sudah dibawa ke penyidikan dan sudah ditemukan pelakunya,” kata AKP Nurma Devi.
Laporan polisi aktris Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan dari Wadel Bajide tentang Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam 76d. KUHP Umum bersama dengan Pasal 60 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 346 KUHP Umum juncto Pasal 81. (ah/wes)