Jakarta-
Drajad Wibowo, Anggota Dewan Pakar TKN Kubu Prabowo, angkat bicara soal dugaan kebocoran penerimaan negara sebesar Rp300 triliun. Hal itu diungkapkan adik laki-laki Prabowo Subianto, Hashim Jojohadixo, di hadapan Kadin Indonesia, Selasa (10 Agustus 2024).
Kerugian ini merupakan potensi penerimaan negara dari perkebunan kelapa sawit ilegal.
Pak Dorajad mengatakan, fakta di lapangan jumlahnya melebihi angka Rp 300 triliun. Hal ini berdasarkan akumulasi kasus serupa lainnya.
“Sebenarnya saya sampaikan jumlahnya sebenarnya lebih besar (dari Rp300 triliun),” kata Dorajad dalam forum diskusi di Hotel Le Méridien, Jakarta, Rabu (10/9/2024).
Namun, dia enggan membeberkan berapa jumlah pasti pajak yang belum mampu dipungut negara. Sebab, saya merasa tidak punya kewenangan untuk mengungkapkannya.
Bapak Dorajado lebih lanjut menjelaskan bahwa potensi sumber pajak setidaknya terbagi dalam dua kategori: tidak dipungut dan tidak dimanfaatkan.
Sumber pajak yang tidak dipungut antara lain adalah litigasi perpajakan (inkracht) yang mempunyai nilai hukum tetap. Dalam hal ini, negaralah yang menjadi pemenang, namun yang kalah tidak membayar pajak. “Mahkamah Agung sudah putuskan sudah selesai. Tapi belum bayar. Ada yang 10 tahun belum bayar, ada yang 15 tahun belum bayar,” jelas Drajado.
Selain itu, beberapa kasus transfer pricing juga ditemukan. Tambahan penerimaan negara dari kasus tersebut juga bisa saja dibatalkan, kata Drajado.
“Kemudian masih banyak kasus lain yang mungkin terlalu spesifik untuk saya sebutkan. Tapi poin yang disampaikan Pak Hashim, dasar itu adalah data yang sangat bisa dipercaya,” ujarnya.
Untuk diketahui lebih lanjut, isu kebocoran Rp300 triliun ini awalnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Panitia Permusyawaratan Partai Gerindra dan kakak laki-laki Prabowo, Hashim Jojohadixo.
Menyikapi masalah kebocoran ini, ia mengatakan ada tanda-tanda bahwa pengusaha kelapa sawit curang gagal membayar pajak dan mendirikan perkebunan kelapa sawit ilegal. Berdasarkan data yang dikonfirmasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terdapat jutaan perkebunan kelapa sawit ilegal.
“Jutaan hektar hutan ditemukan ditempati secara ilegal oleh oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit. Meski sudah diperingatkan, mereka belum dibayar. Ini data yang dikumpulkan pemerintah,” jelas Hashim saat acara diskusi ekonomi dengan senior internasional pengusaha digelar di Menara Kadin Jakarta, Senin (10 Juli 2024).
Hashim menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi 300 nama perusahaan sawit bodong. Namun daftar ini akan diselidiki lebih lanjut.
“Dengan pelanggaran ini kita bisa menghasilkan Rp 50 triliun setiap tahunnya. Kita hitung satu pelanggaran bisa memberikan dua kali makan gratis sehari kepada 9 juta anak,” ujarnya.
Lihat juga videonya: Belanja Negara RI 2023 Rp 2.979 T, Pendapatan Rp 2.382 T
(sst/hns)