AS Turunkan Tarif Bea Masuk Antidumping Udang RI Jadi 3,9%

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kabar terkini terkait dugaan pelanggaran peraturan anti dumping dan countervailing duty (CVD) atau penyeimbang bea masuk produk udang di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS.

Erin Dwiana, Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, mengatakan keputusan akhir dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Akibatnya, Indonesia masih terpuruk di bawah SCC. Artinya pemerintah tidak memberikan subsidi ekspor udang ke AS. Pada saat yang sama, tarif bea masuk antidumping turun dari 6,3% menjadi 3,9%.

“Jadi kita tidak dapat tarif CVD jadi 0 persen. Sementara tarif anti dumping kita turunkan dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi ini sinergi dari upaya kita untuk mencapai asosiasi yang saling menguntungkan, yaitu sebagai serta “teman-teman Kementerian Perdagangan dan teman-teman KBRI Washington, D.C. yang turut serta dalam proses rekrutmen yang dilakukan bersama USDOC,” kata Erwin dalam jumpa pers di gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin. (28/10/2024).

Dia menjelaskan, USDOC mengeluarkan keputusan awal khusus anti dumping pada 23 Mei. Atas tudingan tersebut, Indonesia mendapat 2 tarif antidumping yang mengikat, yaitu tarif 0% untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan tarif 6,3% untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan perusahaan eksportir udang lainnya.

Sementara itu, berdasarkan keputusan akhir pada tanggal 22 Oktober, USDOC Indonesia akhirnya menyimpulkan bahwa bea masuk anti dumping diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9% untuk PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan 0% untuk BMS.

Namun, hasilnya tidak berhenti sampai di situ. Oleh karena itu, kami masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC). Lembaga ini bertugas mempelajari kerugian atau dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik AS.

“Dan ITC AS akan memberikan pengumuman akhir pada tanggal 5 Desember dan penerapan anti dumping atau CVD akan dilaksanakan dan tugasnya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember,” jelasnya.

Ia juga berharap angka penyakit kardiovaskular di Indonesia tetap rendah dan bea masuk anti dumping diturunkan hingga impor bebas bea masuk. (Tuan/Tuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top