Pemerintah Bantah Permendag 8/2024 Pemicu Sritex Pailit

Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tentang kebijakan impor dan ketentuan industri TPT, termasuk pemukulan terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Benar-benar miskomunikasi, kata Budi, Minggu (3/11/2024) saat dihubungi di Four Seasons Hotel Jakarta.

Budi menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk melindungi industri TPT. Ada banyak peraturan yang dibuat untuk melindungi perdagangan dalam negeri, mulai dari pengendalian pakaian hingga pengenaan bea masuk.

“Pada Pemendag 8 dan sebelumnya, TPT harus ada Pertek (pertimbangan teknisnya) yang jelas. Kemudian kuota impor garmen jadi akan diatur melalui Peraturan Dirjen Perdagangan (Perdagangan Luar Negeri) Nomor 7 Tahun 2024,” dia menjelaskan.

Budi mengatakan, saat ditanya apakah ada peluang revisi aturan, pemerintah terus mengevaluasi bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan. Ia kembali menegaskan aturan ini tidak menghancurkan industri TPT.

“Regulasinya selalu dikaji sesuai perkembangan. Tapi Permendag 8 bersama industri TPT sudah jelas dan industri TPT akan kita lindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah bertemu dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor, yakni Sritex bangkrut.

Informasi tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif. Dia mengatakan pertemuan itu digelar di Brung.

“Saya mendapat informasi ada pertemuan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai di Bandung tentang Permendag 8/2024,” kata Fabri di kantor Kementerian Perindustrian. , selatan . Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Fabri sendiri belum mendapat laporan detail mengenai hasil pertemuan tersebut. Namun pertemuan tersebut dipastikan membahas industri tekstil yang terpuruk termasuk Sritex. (kilo/kilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top