Respons Putusan MK, Pengusaha Minta Upah Buruh Tetap Ikut UU Cipta Kerja

Jakarta-

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hasilnya, 21 pasal diubah.

Kepala Divisi Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan akan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi karena pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepentingan dunia usaha. Sekaligus, dia meminta semua pihak mempertimbangkan dampak keputusan ini secara lebih luas.

“Kami mendorong semua pihak untuk mempertimbangkan dampak keputusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama dalam konteks dinamika perekonomian saat ini. Perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan resesi akibat tantangan perekonomian global Mencermati, “Penurunan daya beli masyarakat berdampak cukup besar terhadap konsumsi dalam negeri,” kata Bob dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2024).

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat menimbulkan ketidakpastian peraturan yang berdampak pada iklim investasi, kata Bob. Memang benar, stabilitas peraturan dan kepastian hukum merupakan faktor penting bagi pelaku ekonomi dan investor ketika menyusun rencana jangka panjang.

“Situasi ini secara langsung akan berdampak pada berbagai sektor perekonomian, khususnya industri padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas perekonomian nasional. Dalam situasi ini, perlu dilakukan kebijakan ketenagakerjaan agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan cepat dan efektif Fleksibilitas sangat penting.” Untuk menjaga keberlangsungan operasional dan terus memberikan kontribusi terhadap perekonomian,” ujarnya.

Tanpa kepastian tersebut, Bob mengatakan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi bisa menurun. Hal ini pada gilirannya dapat memperlambat masuknya modal baru dan juga berdampak pada fleksibilitas investasi yang ada.

Lebih lanjut, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK membuat dunia usaha harus mengevaluasi kembali dampaknya terhadap kondisi dan rencana perusahaan ke depan, terutama yang dapat meningkatkan beban operasional.

“Dengan kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan dalam mempertahankan daya saing. Biaya operasional yang lebih tinggi akan memberikan tekanan pada keberlangsungan produksi, terutama pada sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan pekerja berskala besar dan besar. tenaga kerja yang sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja.”

Saat ini, Apindo dikabarkan tengah mengkaji lebih mendalam dampak dari putusan MK tersebut, khususnya terhadap kebijakan yang berdampak pada klaster ketenagakerjaan. Dia mendorong pemerintah melibatkan dunia usaha dalam diskusi konkrit untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Terkait proses penetapan upah minimum (UMP) tahun 2025, Apindo berharap proses penetapannya tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.

“Hal ini mengingat komplikasi yang akan timbul di semua sektor dan juga di tingkat perusahaan, jika keputusan Mahkamah Konstitusi tentang upah minimum segera dilaksanakan dan upah minimum yang ditetapkan pada tahun 2025 menjadi acuan,” ujarnya.

Apindo berharap, dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan yang diambil mempertimbangkan situasi makroekonomi yang dihadapi dunia usaha.

“Kebijakan yang adaptif dan proporsional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya untuk menjaga daya saing Indonesia di kancah internasional dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi seluruh dunia usaha.” ” “pungkasnya.

Tonton videonya: Pemerintahan DPR Kaji Usulan DPR soal UU Ketenagakerjaan Baru

(bantuan/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top