Jakarta –
Dewan Persusuan Nasional menganugerahi almarhum dengan gelar Peternak Sapi Perah Rakyat dan Bapak Koperasi Susu Indonesia. Letjen TNI (Purn) Bustanil Arifin. Bustanil Arifin pernah menjabat Menteri Koperasi pada masa pemerintahan Soeharto.
Seluruh anak Bustanil Arifin hadir dalam kesempatan penganugerahan gelar tersebut. Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediana mengatakan, penganugerahan gelar tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kiprah terpuji almarhum sebagai Menteri Koperasi pada masa Orde Baru. Adapun pada pemilu hari ini, 10 Oktober bertepatan dengan hari ulang tahun Bustanil Arifin.
Menurut pengamatan sejak zaman Belanda hingga saat ini, peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu rakyat mencapai perkembangan yang pesat pada tahun 1978, atau tahun 1978 dapat dikatakan sebagai peristiwa penting dalam perkembangan peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu di negeri kita. bermula ketika Pak Bustanil Arifin dilantik Presiden Soeharto sebagai Menteri Koperasi dan juga masih menjabat sebagai Kepala Bulo,” kata Taegu dalam acara penyerahan gelar Tuan Peternak Sapi Perah Rakyat. Kata Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (10/10/2018). 10/2024).
Ia mengatakan, langkah kebijakan pertama yang diambil Bustanil Arifin adalah keputusan menyerap susu dari peternak sapi perah kecil di sektor pengelolaan susu dengan harga $150-180 per liter. Di masa lalu, ada banyak pabrik pengolahan susu yang menerima susu dari petani hanya dengan biaya $60 per liter.
Kebijakan ini menciptakan kejelasan dan harga yang wajar di pasar. Hal ini akan mendorong peternak sapi perah rakyat dan koperasi susu untuk maju.
Kebijakan ini disusul dengan Skema Kredit Koperasi 72/BRI dan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang saat itu dibentuk oleh Direktorat Jenderal Koperasi.
Langkah berani Pak Bustanil Arifin terus berlanjut dan kebijakan tersebut akhirnya disahkan pada tahun 1983 melalui perintah bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian. SKB ini antara lain memuat peraturan tentang susu dengan IPS. “Hal ini disebabkan adanya penyerapan susu segar melalui koperasi/koperasi desa.”
Selain itu, hasil positif dari pengembangan peternakan sapi perah dan koperasi susu membuat kerangka hukum menjadi lebih tinggi dan kuat. Pada tahun 1985, Keputusan Presiden Mongolia Nomor 10 Tahun 1985 tentang pengembangan lebih lanjut peternakan sapi perah dan peternakan sapi perah, khususnya sapi perah masyarakat dan koperasi susu. 2 Tahun 1985 tentang pengembangan dan pengaturan susu dan produk susu.
Amanat yang diberikan Presiden jelas menyatakan bahwa tujuan produksi susu adalah untuk memanfaatkan dan meningkatkan sumber daya dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, mengurangi impor, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha. Kesejahteraan petani.
Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, pada masa pemerintahan Soeharto, Bustanil IV menjabat Menteri Koperasi/Ketua Kabinet Pembangunan (19 Maret 1983 – 21 Maret 1988), V menjabat Menteri Koperasi/Ketua Kabinet Pembangunan (21 Maret 1988 – 21). – 17 Maret 1993).
Simak videonya: Kementan gandeng 36 perusahaan siap impor sapi gratis
(RRD/RRD)