Kasus Pungli di TWA Gunung Pancar, Pj Walkot Bogor: Sudah Ditangani Pj Gubernur

Jakarta –

Wali Kota Bogor sekaligus Kepala BPSDM Jabar Heri Antasari mengatakan, Pj Gubernur Jabar Bey Tridi bertanggung jawab atas pungutan liar atau pungli di kawasan Taman Wisata Alam Ugwu Pankar. Ia berharap permasalahan ini bisa segera teratasi.

Kasus perampokan di Panchar Parbat ini bukan kali pertama, sempat ramai dibicarakan dan mulai viral. Dalam unggahan video tersebut disebutkan, besarnya perampokan tersebut terkait dengan sepinya pengunjung.

Tiba-tiba kemarin saya melihat Pak Gubernur ada rapat khusus mengenai hal ini dengan Sabarpungli Polda Jabar di Sabarpungli Jabar. Jadi Pak Gubernur segera tangani, kata Heri yang dimuat dalam The Weekly Brief. Sandi Uno.

Tentu sangat disayangkan, semoga segera berakhir dan (ziarah) beralih ke Gunung Pankar, tambahnya.

Dalam sambutannya, Menteri Pariwisata dan Perekonomian Alam (Menprekrag), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan solusi agar pendakian gunung Pancar gratis. Sandiaga mengatakan salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengajak dukungan berbagai organisasi untuk menciptakan zona perjalanan.

“Kami akan menyelenggarakannya dengan cara kelompok wisata atau pokedarvis, yang meliputi komunitas media, pemerintah daerah, pemerintah daerah. Kami akan menyelenggarakannya sebagai kota yang mampu melakukan pariwisata yang mampu memberikan cara yang cerdas kepada daerahnya, “ucap Sandi.

Dengan sifat masyarakat Jabar yang ramah dan terbuka, Sandy juga mengatakan untuk mendukung upaya tersebut, uang yang disalurkan sama dengan kota wisata lainnya dan akan dibayarkan secara digital.

Nantinya, mata uang tersebut, seperti banyak kota wisata, akan berada dalam satu atap dan dapat dibayarkan melalui digitalisasi. Oleh karena itu, pada akhirnya pengalaman perjalanan akan kembali baik, aman, dan nyaman, tambah Sandy. Saksikan video “Video: Respon Sandiaga Terhadap Penjarahan Bukit Pancar” (upd/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top