Jakarta –
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan nikah atau itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan ini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, yang berada di bawah naungan KUA Setiabudi.
Nasrullah, Ketua KUA Setiabudi, kembali menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini tidak pernah mencatatkan pernikahannya. Nasrullah mengatakan pernyataan itu masih sama dengan yang ia sampaikan kepada media sebelum Mahalini dan Rizky Febian menikah.
“Lalu saya katakan, sampai saat ini mereka belum mendaftarkan rencana pernikahannya. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatatkan pernikahan tersebut,” kata Nasrullah di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Salah satu yang menarik adalah isu Mahalini dan Rizky Febian difoto menggunakan buku nikah setelah akta nikah pada 10 Mei 2024. Nasrullah menjelaskan syarat penerbitan buku dan akta nikah.
“Jika perkawinannya sesuai syariat, maka secara administratif semuanya sudah lengkap dan buku nikah dinyatakan sah,” jelas Nasrullah.
Namun Nasrullah enggan mengomentari buku pernikahan yang diperlihatkan Rizky Febian dan Mahalini saat pemotretan. Begitu pula dengan status perkawinan mereka.
“Saya tidak tahu karena saya tidak ada (di tempat kejadian) dan tim kami tidak mencatatkan pernikahan tersebut. Jadi saya tidak berani berkomentar apakah sah atau tidak. Saya tidak tahu apa yang terjadi. , Jadi saya tidak berani berkomentar,” jelasnya.
Nasrullah mengatakan harus bersabar dan menunggu hasil keputusan pencatatan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah keputusan dikeluarkan, Anda bisa mengetahui di mana pernikahan akan didaftarkan.
“Iya nanti didaftarkan. Kalau pengadilan sudah mengambil keputusan dan sudah ada keputusan di KUA yang akan mendaftarkannya, maka KUA akan mendaftarkan perkaranya (perkawinan Rizky Febian dan Mahalini),” pungkas dia. dengan Rizky Febian
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membenarkan status pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu.
“Harus kita klarifikasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sah secara agama pada 10 Mei 2024,” tegas Markus Hadi Tanoto dalam keterangan yang diterimanya, Kamis (31/10/2024).
Pasangan sesama musisi ini mengajukan surat nikah karena kendala teknis. Namun Markus tidak menjelaskan permasalahan teknisnya.
Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena kendala teknis dan tanggal perkawinan serta pencatatannya tetap 10 Mei 2024, tulisnya.
Kemudian Markus kembali menegaskan bahwa permohonan pengesahan nikah sudah bisa dilakukan. Itu hanya soal pembatasan administratif yang harus dipatuhi oleh Rizky Febian dan Mahalini.
“Umumnya boleh sahnya permohonan nikah. Ada yang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu, lalu minggu berikutnya diproses. Itu sah dan boleh,” kata Markus yang menjelaskan melalui telepon. . . koneksi dengan ANBALI NEWS.
Faktanya, situasinya seperti ini: Rizky Febian menikah dengan Mahalini pada tanggal 10, sah. Namun ada kendala administratif, ternyata harus mengajukan proses itsbat, katanya.
Simak Video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Legalisir Nikah di PA Jaksel” (pus/tia)