Jakarta –
Prabowo Subianto akan mempunyai 4 orang pembantu baru dalam menjalankan tugas Presiden ke-8 RI tersebut. Para pendamping ini dipilih dari kalangan perwira tinggi TNI-Polri sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Permensesneg 12 Tahun 2016, kedudukan penasihat presiden ditetapkan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Presiden. Orang-orang yang menjadi penasehat presiden tidak akan kehilangan jabatan di unitnya.
“Anggota TNI dan Polri yang diangkat sebagai wakil dan pembantu Presiden/Wakil Presiden serta Penasihat Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden tidak boleh kehilangan jabatannya sebagai anggota TNI dan Polri,” tegasnya. kata Eksekutif. Petunjuk pemasangan pada Permensesneg 12 Tahun 2016.
Karena dana hibah tersebut berasal dari TNI-Polri dan masih berstatus kepesertaan, maka besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat dan pangkat di kesatuannya.
Hal ini ditegaskan pada Bagian II bagian D No. 2 dari Arahan Praktek Menteri Luar Negeri. Pembantu Presiden dalam hal ini antara lain perwira menengah setingkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU serta setingkat komisaris polisi yang berasal dari Polri. “Perwakilan TNI dan Polri diangkat dalam jabatan ajudan. dan aides-de-camp harus diberikan gaji, tempat dan dapat dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai standar penugasan khusus dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi perintah tersebut.
Oleh karena itu, gaji ajudan baru Prabowo yang berasal dari TNI akan didasarkan pada Kebijakan Umum (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Undang-Undang Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang kolonel adalah Rp3.446.000-5.663.000 per bulan. Jumlah tersebut jelas belum termasuk keuntungan finansial lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan bersama.
Khusus tunjangan terkait status anggota TNI diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pegawai Tentara Nasional Indonesia. Besarnya tunjangan akan tergantung pada tingkat pekerjaan.
Meski belum diketahui di level mana para konsultan tersebut akan bekerja, namun minimal tukin untuk anggota TNI adalah Rp 1.968.000 untuk jabatan golongan 1, dan lebih dari Rp 37.810.500 untuk KSAD, KSAL, KSAU.
Begitu pula dengan bantuan Prabowa dari Polri yang akan dibayarkan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor. 7 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah No. Pemerintah Indonesia.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang Komisaris Polisi (Kombes Pol) adalah Rp3.446.000-5.663.000 per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk instrumen keuangan lainnya seperti tunjangan standar dan tunjangan terkait.
Secara khusus, tunjangan status anggota TNI diatur melalui Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jika besaran minimal tukin bagi anggota Polri adalah Rp 1.968.000 untuk Golongan 1 dan paling baik Rp 34.902.000 untuk Wakil Kepala TNI. POLISI; sedangkan toukin Kapolri sebesar 150% dari tunjangan kerja tingkat kelas 17.
Simak video yang memperlihatkan polisi mengirimkan nama calon bantuan presiden-wakil presiden ke Sekretariat Presiden
(fdl/fdl)