Batavia –
Yudha Arfandi langsung bereaksi dengan menuntut hukuman mati atas pembunuhan Dantes, putra aktris teater Tamara Tasmara dan Anger Dimas, jaksa penuntut umum. Yudha memberikan jawabannya dengan jawaban jaksa sebagai secercah harapan keadilan.
Pertama, Yudha mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukumnya yang telah memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menyampaikan pandangannya. Yudha Arfandi mengaku sangat sedih dengan keputusan jaksa dan mengakui tindakannya selama menunggu Danti sangat lalai.
Yudha Arfandi mengatakan kepada pengadilan, “Saya telah mengakui kesalahan saya karena kejadian yang menimpa korban bocah Dante. Kami tegaskan bahwa saya telah mengakui kesalahan saya dan saya menyesali tindakan saya dan saya siap untuk menjaga tindakan saya. “. Batavia Timur. Pengadilan Negeri, Rabu (23/10/2024).
Yudha merasa terdakwa tidak terima dengan hukuman tersebut dan bertobat. Yudha tak mau mengaku bersalah, jaksa menyadarkannya dari halusinasinya. Dia meminta jaksa memeriksa dengan baik saksi dan ahli yang pihaknya berikan.
“Reaksi saya sebagai terdakwa, reaksi JPU terkesan menyedihkan, karena hanya berdasarkan halusinasi. Jaksa penuntut umum perlu mengkaji dengan baik keterangan saksi ahli dan saya sebagai terdakwa di pengadilan. dapat mengevaluasi masalah ini lagi.
Sidang mempertimbangkan respon JPU terhadap terapi, kata Yudha Arfandi.
Pria yang pernah berada dalam posisi cinta pada ibu Dante, Tamara Tiasmara ini menegaskan, dirinya selalu mengutarakan perasaan bersalah dan penyesalan.
Karena ini soal persidangan, persidangan, sudah jelas dari kuasa hukum terdakwa, jaksa selalu mendengar bahwa saya bersalah dan menyesal sebelum mengeluarkan keterangan jaksa, tambahnya.
“Sangat disayangkan reaksi Jaksa karena terjebak dalam pikiran khayalan yang dapat merayu proses peradilan masyarakat dan menjauhkan diri dari visi, misi, dan cita-cita Mahkamah Agung yaitu baik. , “katanya, peradilan.
Yudha Arfandi mengakui kematian Danti karena kelalaiannya. Namun Yudha tidak pernah mempunyai kemauan atau pemikiran untuk sengaja membunuh bocah berusia 6 tahun tersebut.
“Jaksa terlalu meremehkan kepedihan saya atas pembunuhan berencana, padahal dalam nota pembelaan saya menyatakan bahwa saya tidak pernah menuduh Dantes melakukan pembunuhan berencana,” tegasnya.
“Baru-baru ini kejadian dengan Dante terjadi karena saya benar-benar tidak percaya diri. Bahkan, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pertolongan pertama kepada Dante, bahkan membawanya ke rumah sakit terdekat,” kata Yudha.
Yehuda pun merasa mustahil baginya untuk membunuh Dantes di depan putra kandungnya.
“Aku teringat kembali pada jaksa, saat aku membantu Dantes, aku lupa meninggalkan anak kandungku yang masih berenang di kolam. Bagaimana mungkin aku, orang tua tunggal, melakukan hal kejam seperti itu di depan putri kandungku. Bahkan seorang pembunuh pun tidak. bisa. Lakukan itu?
“Namun saya memahami bahwa JPU telah mengirimkan saksi-saksi dan JPU belum sepenuhnya bersandar pada ketidakmampuan menghadirkan bukti-bukti dakwaan. Jaksa Penuntut Umum bukan lagi keadilannya, melainkan anugerahnya,” tuturnya. perang
Oleh karena itu Yudha meminta hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan permasalahan hukum yang ada.
“Saya melaporkan hal ini sebagian dari pembelaan saya dengan harapan Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan putusan secara bijaksana, nyaman, benar dan obyektif, sesuai dengan hukum yang berlaku. Terima kasih Yang Mulia,” pungkas Yudha Arfandi.
Sidang kembali digelar dengan jadwal sidang pada 4 November 2024 dengan putusan Pengadilan Negeri Batavia Timur. Simak video “VIDEO: Baik Buruknya Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun” (Puss/Wes)