Sengaja Sembunyikan Grup Whatsapp PPDS Biar Tak Terdaftar di Kemenkes? Ini Sanksinya

Jakarta –

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran baru tentang pendaftaran grup WhatsApp yang digunakan untuk penyelenggaraan peserta Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS). Kementerian Kesehatan menyerukan tindakan ini untuk memantau dan mencegah perundungan terhadap remaja PPDS di grup WhatsApp dan layanan komunikasi lainnya, termasuk Telegram.

Azhar Jaya, Direktur Pelayanan Kementerian Kesehatan, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat jika perusahaan tersebut terbukti tidak terdaftar.

“Hukumannya tentu saja sesuai aturan yang ada saat ini, ada tingkatannya. Kalau misalnya pengaduan dari luar misalnya, sanksinya bisa lebih berat dibandingkan dengan perundungan verbal,” kata Azhar saat ditemui awak media. . Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Azhar mengatakan hukumannya tergantung pada sifat kekerasannya. Penelusuran akan dilakukan dengan membuka chat WhatsApp ‘liar’ yang bisa digunakan para senior di PPDS untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada para pemuda.

“Isi pesan fitnah tersebut akan kami analisa, rilisnya dan hal-hal lain yang terkait dengan konten jarkom,” ujarnya.

Tidak semua grup WhatsApp peserta PPDS wajib mendaftar ke Kementerian Kesehatan. Aji Muhavarman, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kesehatan, mengatakan peserta PPDS tidak boleh mendaftar pada organisasi yang tidak ada kaitannya dengan organisasi atau perintah tersebut.

Misalnya dalam hal pertukaran informasi, instruksi, perintah, organisasi penjaga atau organisasi manajemen pasien. Simak video “Strategi Kementerian Kesehatan Atasi Dokter Spesialis Darurat di Indonesia” (avk/naf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top