Jakarta –
Pria itu ditolak masuk ke Bandara Changi Singapura. Namun, ia berulang kali melanggarnya dan kembali ke Bandara Changi.
The Straits Times memberitakan pada Rabu (30/10/2024) bahwa pria yang ditolak masuk Bandara Changi telah diidentifikasi sebagai Bhuiyan Md Robius Sani (35). Dia dilarang masuk Bandara Changi setelah kedapatan menyerahkan tas berisi kalung emas kepada seorang pria Bangladesh yang hendak meninggalkan Singapura.
Pada tanggal 28 Oktober, Bhuiyan mengaku bersalah atas satu tuduhan masuk tanpa izin dan dijatuhi hukuman enam hari penjara.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Phoebe Tan mengatakan manajer terminal bandara mengamati orang-orang melecehkan penumpang dan meninggalkan barang-barang kepada penumpang lain untuk dibawa kembali ke negara mereka.
“Perilaku orang-orang ini dianggap mengganggu otoritas Bandara Changi karena sering terjadi dan berdampak buruk pada reputasi Bandara Changi. Ditambah lagi, ada fakta bahwa orang-orang ini terkadang berperilaku agresif terhadap penumpang,” kata Tan :
Nah, Bhuiyan termasuk salah satu yang memohon bantuan kepada para pelancong untuk membawa barang ke negara lain. Ia ditangkap dan dilarang memasuki bandara mulai 12 September 2023 hingga 11 September 2024. Perintah lain dikeluarkan hari ini karena melanggar perintah 25 September 2023. Kali ini, masuk bandara dilarang hingga 12 September 2024.
Dia terus mengabaikan perintah dan menuju ke Terminal 3 Bandara Changi sekitar jam 8 malam pada 27 Oktober 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan barang-barang seperti kalung emas kepada orang asing yang bepergian ke Bangladesh.
Saat itu, pengelola terminal melihat Bhuiyan menyerahkan tas dengan rantai emas kepada seorang penumpang asal Bangladesh. Setelah diselidiki, manajer mengetahui larangan masuk Bhuiyan dan melaporkannya ke polisi. Saksikan video “Video: PSDKP Batam Gagal Menyelundupkan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar” (sym/fem)