Jakarta –
Sekarang Anda tahu bahwa Anda dapat memposting ulang status WhatsApp. Prosedurnya sangat sederhana, tetapi ada syaratnya. pindah Simak penjelasannya di bawah ini.
Seperti disebutkan sebelumnya, Pada September 2024, WhatsApp akan meluncurkan fitur baru yang menyasar bagian Status. Oleh karena itu, pengguna dapat menggambarkan atau menggambarkan orang lain dalam konteks yang mereka buat.
Orang yang disebutkan kemudian dapat memposting ulang. Konsep ini mirip dengan Instagram Stories, namun dengan sedikit perbedaan yang mengacu pada aspek privasi.
Di Instagram, pengguna bisa mengetahui siapa pencipta asli dari sebuah story yang di-repost. Namun hal ini tidak berlaku untuk WhatsApp karena informasinya akan disembunyikan. Jadi hanya orang yang mempunyai nama saja yang dapat melihatnya.
Lalu bagaimana cara mengembalikan status WhatsApp? Dibawah ini adalah penjelasannya. Bagaimana ANBALI NEWSINET mencoba untuk mereka; Cara Menyebut Orang di Status WhatsApp.
Sudah dikatakan bahwa untuk memposting ulang status WhatsApp sangatlah mudah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain memperbarui WhatsApp terbaru, Bagi yang ingin repost harus menyebutkan statusnya.
Cara merujuk orang lain dalam status adalah sebagai berikut. Jika tidak ingin melakukannya, Anda dapat langsung mengklik ikon @ di samping kolom deskripsi. Silakan pilih hingga lima kontak yang ingin Anda nominasikan. Klik tombol Periksa di pojok kanan bawah. . Bagaimana cara mengatur ulang status WhatsApp?
Oleh karena itu, jika syarat-syarat di atas terpenuhi, Sekarang Anda dapat memposting ulang status WhatsApp orang lain. Bagaimana cara melakukan itu? sebelumnya Twitter).
Ketika Anda berhasil memulihkan status WhatsApp, Orang lain mungkin melihatnya, tapi namanya, Tidak ada informasi pribadi seperti informasi profil atau nomor telepon.
Informasi tambahan; Sekalipun pemiliknya menghapus status tersebut, status yang Anda posting ulang tidak akan hilang. Tonton video “Video: Fitur ‘Daftar’ WhatsApp memungkinkan Anda memfilter jenis pesan yang lebih spesifik” (hps/rns)