Jakarta –
Rafi Ahmed ditunjuk sebagai wakil khusus Presiden untuk pengembangan generasi muda dan angkatan kerja. Banyak orang yang bertanya-tanya berapa gaji selebgram satu ini.
Melengkapi susunan FYP, Trans7, Rafi Ahmed menjelaskan hal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui gajinya sebagai utusan khusus presiden saat ditanya media.
“Kemarin saya tanya ke wartawan berapa gajinya. Saya bilang, “Saya tidak tahu, jangan tanya gajinya,” tapi saya tidak tahu apa-apa. Saya baru tahu ketika wartawan itu bertanya. dia.” kata Rafi Ahmed, Senin (4/11/2024).
Ayah tiga anak ini menjelaskan, gajinya sebesar 18 juta naira.
“Betul, tapi kalau diambil pajak nettonya jadi 13 juta kalau tidak salah,” ulangnya.
Meski mendapat gaji yang jauh dari penghasilannya di dunia entertainment, namun yang terpenting bagi suami Nagita Slavina bukanlah gaji.
Tapi kami tidak melihat gajinya, kami memikirkan apa yang kami berikan kepada bangsa,” tegasnya.
Pada tahun 2024, hal itu muncul dalam Peraturan Presiden No. 137 yang mengatur tentang kegiatan penasihat khusus Presiden, wakil presiden, dan pejabat khusus.
Pasal 6 undang-undang tersebut menyebutkan, “Kekuasaan keuangan diberikan kepada penasihat khusus presiden sebagai menteri.”
Rafi Ahmed menerima gaji bulanan sebesar Rp 5.040.000. Tak hanya itu, ia menerima gaji bulanan sebesar Rp 13.608.000. Jadi total kantong bulanan Rafi Ahmed adalah Rp 18.648.000.
Itu masih belum cukup. Berdasarkan Kebijakan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang kekuasaan keuangan/administratif Menteri Negara dan mantan Menteri Negara beserta pasangannya, Menteri Negara mempunyai kewenangan untuk memberikan kewenangan dan sumber daya lainnya.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Menteri Negara mempunyai kewenangan untuk membayar biaya-biaya seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi dan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan. Kemudian, jika para pemimpin tersebut jatuh sakit atau mengalami kejadian buruk seperti kecelakaan saat bekerja, mereka mempunyai akses terhadap fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi.
Artinya, penasihat khusus seperti Rafi Ahmed dan Gus Miftah serta wakil khusus presiden akan menerima hingga Rp18.648.000 (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000) per bulan, di luar tunjangan dan sumber daya lainnya.
Simak Videonya: Rafi Ahmed Ungkap Imbalan Menjadi Utusan Khusus Presiden (wes/pus)