Jakarta –
Plt Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan di Jalan Naripan, Bandung ditutup sejak Selasa (5/11/2024).
Penutupan total dilakukan karena perbaikan sementara mulai minggu depan. Diperkirakan revitalisasi Gedung YPK akan berlangsung hingga tahun 2025.
Bey menyerahkan rencana tersebut usai memimpin rapat penanganan di area Gedung YPK, Minggu (3/10/2024).
“Pertama-tama, gedung YPK akan kami tutup pada Selasa (pekan depan). Sambil menunggu rekomendasi dari Balai Cagar Budaya Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, kami akan segera memperbaiki (sementara) kerusakan tersebut,” kata Bey seperti dikutip oleh Website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rapat tersebut dihadiri para pemangku kepentingan mulai dari Ketua DPRD Jabar, Presiden Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, seniman budaya, kepala daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Bey, proses perbaikan sementara memakan waktu lebih dari sebulan. “(Diperbaiki) sekitar satu setengah bulan,” ujarnya.
Biaya perbaikan sementara akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BTT) Provinsi Tahun 2024.
Sebelumnya, Pemprov melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menutup sementara sebagian Gedung YPK setelah atap bangunan cagar budaya tersebut ambruk pada Selasa (28/10/2024) siang.
Kegiatan seni budaya di Gedung YPK dipindahkan ke fasilitas lain milik Pemprov, termasuk pameran seni rupa yang diadakan saat bencana.
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengapresiasi tindakan cepat Pemprov Jabar dalam menangani Gedung YPK yang atapnya roboh akibat tertiup angin dan hujan.
DPRD sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Jabar melalui Gubernur dan rekan-rekan di Dinas terkait,” kata Buky.
Menurut Buky, Gedung YPK lekat dengan aktivitas seniman dan budayawan Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Karena riasannya sedikit lebih lama, Buky meminta para seniman dan budayawan bersabar.
“Seniman budayawan bisa memahami situasi saat ini, rehabilitasi bangunan cagar budaya tidak semudah bangunan biasa. Ada aturannya, ada undang-undangnya, jadi perlu rekomendasi dari Balai Pelestarian Budaya,” jelasnya.
Misalnya bahannya harus mendekati aslinya, dan sebagainya,” kata Buky.
Sementara itu, Kepala Balai IX Cagar Budaya Daerah, Retno Raswaty mengatakan, perbaikan sementara Gedung YPK akan fokus pada keselamatan saat menggunakan gedung tersebut.
Dalam jangka panjang, dia akan merekomendasikan revitalisasi atau restorasi total Gedung YPK sebagai bangunan cagar budaya.
Pemugaran cagar budaya memerlukan waktu sehingga pada awal tahun 2025 telah disepakati pertemuan untuk membahas detail engineering design (DED) seluruh bangunan cagar budaya Gedung YPK.
Retno menyarankan agar Pemprov Jabar mendaftarkan bangunan cagar budaya lainnya, khususnya situs yang dianggap sebagai cagar budaya nasional, untuk diperiksa kondisi akhirnya.
Sehingga segera ditentukan pemanfaatan dan pengamanannya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya. Saksikan video “Video Atap Gedung YPK Bandung Runtuh” (fem/fem)