Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan jaminan kesehatan dari negara bagi pensiunan menteri yang menjabat pada tahun 2019-2024. Asuransi kesehatan ini didanai langsung oleh APBN.
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pensiunan Menteri Negara (Perpres) yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Istana buka-bukaan soal alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan kepada pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dufiana, jaminan kesehatan bagi para purnawirawan menteri tersebut diberikan Jokowi sebagai bentuk kepedulian, perhatian dan kepedulian terhadap para menteri.
Selain itu, pada periode 2019-2024, Indonesia menghadapi berbagai permasalahan serius, mulai dari wabah COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal ini memaksa para menteri untuk bekerja lebih keras dari biasanya.
“Ini merupakan bagian dari perlakuan yang diberikan kepada presiden dan para purnawirawan menteri. Semua orang telah memberikan diri mereka secara luar biasa selama periode ini dan tentunya telah mencurahkan banyak waktu dan tenaga. Selain itu, tantangan pada tahun 2019-2024 sangat luar biasa, ketika kita menghadapi tantangan yang sangat besar. epidemi, krisis ekonomi, dan lain-lain, tentu saja para menteri bekerja sangat keras,” kata Ari saat ditemui di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Ari, sejauh ini penggunaan APBN untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pensiunan menteri tidak menjadi masalah. Ukurannya tidak sebesar yang kita bayangkan.
“Itu bagian dari pelayanan kesehatan yang wajar, bagian yang bisa ditanggung,” kata Ari.
Menurut Ari, aturan baru yang dikeluarkan itu juga menyebutkan hanya fasilitas kesehatan milik negara atau BUMN yang boleh digunakan. Artinya, biaya yang akan mereka keluarkan tidak akan besar.
Namun saat Ari ditanya berapa besaran anggaran yang akan keluar, Ari mengatakan jumlah pastinya masih dihitung oleh Kementerian Keuangan, Badan PAN-RB, dan Sekretariat Negara.
Sesuai aturan, tidak bisa dilakukan di swasta atau di tempat lain, baik di luar negeri. Semuanya hanya diperbolehkan di lembaga publik. Jadi dia pakai APBN, tapi di fasilitas milik pemerintah, jadi lain-lain.” Nah, kalau ke luar negeri nanti saya periksa,” jelas Ari.
Pasal 1 dan 2 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 mengatur kelanjutan jaminan kesehatan bagi menteri negara yang menjalankan fungsi Kabinet Menteri. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang terdaftar secara sah di penyelenggara negara.
(1) Jaminan kesehatan tetap diberikan kepada menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai menteri. (2) Petunjuk yang dirinci pada ayat 1 juga diberikan kepada sekretaris kabinet menteri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai menteri. Menteri,” bunyi pasal 1 peraturan tersebut.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri akan dilaksanakan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan menteri antara lain berupa insentif medis, pelayanan kesehatan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif berdasarkan usia dan masa kerja.
Pensiunan menteri dapat memanfaatkan layanan kesehatan ini hanya di fasilitas kesehatan negara atau milik pemerintah yang berlokasi di dalam negeri.
Selanjutnya, pada Pasal 6 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 diatur bahwa iuran jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dapat dibayarkan secara sekaligus oleh pemerintah pusat kepada perusahaan asuransi kesehatan atas beban negara. Pembayaran premi bersumber dari APBN.
“Pembiayaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui bagian anggaran pada Sekretariat Negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi pasal 6 pasal 2.
(bicara/gambar)