Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

Jakarta –

Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik pada tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.

Kata kuncinya adalah meningkatkan pendapatan pekerja yang masih rendah, dengan tetap memperhatikan dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya tentu tidak naik, kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan. di Jakarta. , Rabu (11 Juni 2024).

Namun, dia belum bisa memastikan besaran atau rumus yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah pekerja tersebut. Karena masih dalam pembahasan.

Seperti diketahui, rumus penghitungan kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak bisa digunakan Pemerintah mengingat baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji UU (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Hak Cipta. Hal ini mengakibatkan perubahan 21 pasal di dalamnya, termasuk soal pengupahan.

“(Besaran kenaikan PPM) belum, masih kita bahas. Kalau konkrit segera keluarkan perintah menteri. (Termasuk kalimat penghitungan gaji masih dibicarakan?) Iya betul. , “katanya.

Dalam hal ini, pembahasan masih terus dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Dewan Pengupahan Nasional bertemu, lalu LKS tripartit. Tapi syaratnya kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS tripartit. Sudah dua kali kita bertemu,” jelas Yassierli.

“Ini masalahnya waktunya terlalu cepat, jadi ini masih kita bahas, kita harus benar-benar tegas agar perintah menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya untuk membantu pekerja yang berpenghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” dia dikatakan. dia menjelaskan lagi.

Karena itu, Yassierli pun mengaku belum mengetahui kapan bisa mengeluarkan perintah menteri terkait kenaikan upah minimum. Padahal sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberikan batas waktu penyelesaian peraturan UMP baru pada 7 November 2024, yakni besok.

“Saya belum bisa janji (kapan terbit aturan soal kenaikan upah),” ujarnya.

Ya, kondisi saat ini tidak bisa kita penindakan, karena produk hukum yang berbeda juga harus diselaraskan. Yang penting (aturan UMP baru) mulai berlaku pada 1 Januari, lanjutnya. (fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top