Jakarta –
Mulai produksi pindad mang yang ditujukan untuk menteri merah putih. Setelah menteri, diharapkan pejabat daerah juga bisa menggunakan mobil ini.
Pindad konon mulai bekerja di Maung sehingga menteri membutuhkan mobil. Seperti diumumkan Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi, kendaraan strategis Pindad sudah memasuki jalur produksi sehingga bisa segera digunakan oleh ajudan Presiden Prabowo Subian.
“Kami mulai memproduksinya. Yang penting semua orang tertarik memanfaatkan mangga,” kata Pras, dilansir Antara.
Sayangnya, Pras tidak membeberkan berapa unit pindad maung yang diperuntukkan bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya. Namun, dia menegaskan, setelah melengkapi kendaraan yang dibutuhkan 48 menteri tersebut, produk Mangana tahap kedua akan menyasar para wakil menteri dan pejabat setingkat.
Katanya, “Tahap pertama pasti menteri. Setelah itu baru wakil menteri, kalau produksinya lebih banyak kita lanjutkan, semua sampai bupati, gubernur, itu harapannya”.
Pemerintahan Merah Putih sedikitnya mempunyai 53 menteri dan 56 wakil menteri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1980, Tentang Pembagian Kendaraan Dinas kepada Menteri. Hal-hal yang berkaitan dengan Menteri Keuangan/Pemerintahan dan mantan Menteri Negara serta janda/duda, kendaraan dinas tercantum pada Bagian III Pasal 5.
Khusus untuk kendaraan legal, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172 /PMK.06/2020 memuat ketentuan mengenai produk dan standar kebutuhan barang milik negara. Dalam aturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua mobil A. Sedangkan Wakil Menteri diberikan mobil dinas yang memiliki sertifikat.
Jika dihitung secara cermat, jika memberikan satu mobil dinas kepada menteri, pimpinan kementerian, dan wakil menteri, maka jumlah mobil yang dibutuhkan mencapai 109 unit dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal 2 mobil , sehingga jumlah kendaraan yang dibutuhkan menjadi 162. Simak Video “Video Maruar Bahagia Pakai Mobil Mang: Kecintaan pada Barang Rumah Tangga” (Suki/ (rgr)