Surabaya –
Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan kenaikan tarif perjalanan ke Gunung Bromo mulai 30 Oktober 2024. Pengamat pariwisata meminta kenaikan tarif tersebut diimbangi dengan perubahan pengelolaan.
Kepala Pusat TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, tarif tiket masuk Gunung Bromo berbeda untuk wisatawan lokal dan asing. Harga tiket masuk wisatawan lokal pada hari biasa adalah Rp 54.000 per orang, dan pada hari libur adalah Rp 79.000 per orang.
Sedangkan tarif untuk wisatawan asing ditetapkan sebesar Rp 255.000 per orang, berlaku pada hari biasa dan hari libur.
Menurut Pengamat Pariwisata Universitas Surabaya Prita Ayu Kusumawadhany, kenaikan tarif tiket masuk juga harus dibarengi dengan perubahan. Selain itu, pihak pengelola taman hendaknya memanfaatkan momentum ini agar wisatawan semakin berkualitas dalam membina wisata alam.
“Wisatawan juga perlu melihat inovasi, orisinalitas apa yang diberikan kepada kita, jika kita dibatasi dan perilaku wisatawan disempurnakan diharapkan mereka sadar akan pemeliharaannya dan bersedia membayar lebih, karena sedang dilakukan. pemeliharaan sedemikian rupa sehingga inovasi Taman Bromo selalu terkomunikasikan kepada masyarakat. “Hanya ada peningkatan,” kata Prita saat dihubungi ANBALI NEWSJatim, Minggu (3/11/2024).
Ia berharap warga sekitar yang menyediakan jasa berkuda, jeep, kebersihan di Bromo, warung makan, penghijauan, dan lain-lain tampil lebih bersih, menarik, terorganisir, dan berdaya saing. Tak hanya bagi wisatawan lokal, namun juga bagi wisatawan mancanegara.
“TNBTS diharapkan bisa menjadi destinasi wisata favorit di Indonesia dan lebih dikenal di luar negeri. Asalkan semua inovasi bisa ditampilkan, masyarakat akan lebih paham,” ujarnya.
Namun jika di Bromo ada kenaikan tarif tapi tidak ada perubahan, maka patut ditanyakan. Faktanya, ada keluhan keras dari wisatawan.
“Tapi kalau begitu kita harus mengeluh keras-keras, ke mana kita harus membayar ke kas negara untuk hal itu,” ujarnya.
Perubahan tarif di kawasan TNBTS mengalami kenaikan lebih dari 85 persen, khususnya untuk tiket masuk wisatawan domestik. Namun, hal tersebut baru terjadi setelah 10 tahun tidak ada perubahan.
“Setelah 10 tahun tidak ada perubahan, Taman Nasional Brommo Tengger Semeru melakukan penyesuaian kembali tarif masuk untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tulis Kemenpar di akun resmi @kemenparekraf.ri di Instagram, Minggu (3/11). . ) /2024).
Di sisi lain, perubahan tarif memudahkan wisatawan asing terutama di akhir pekan dan hari libur. Tarif sebelum perubahan adalah sebagai berikut:
Wisatawan domestik: Rp 29.000 (hari biasa) dan Rp 34.000 (akhir pekan dan hari libur).
Wisatawan Mancanegara: Rp 220.000 (hari kerja) dan Rp 320.000 (akhir pekan dan hari libur).
__________
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSJatim
Saksikan video “Kendaraan Tabrak Lapangan di Kawasan Bromo, Empat Orang Meninggal” (wkn/wkn)