Buronan Interpol Berhasil Masuk ke Bali, Berujung Diusir Imigrasi

Denpasar –

Seorang buronan Interpol berhasil masuk ke Bali. Dia terlibat dalam penculikan anak internasional. Beruntung dia dipulangkan oleh imigrasi Bali.

Seorang perempuan asal Amerika Serikat (AS) yang diketahui bernama LKC (37) dideportasi dari Bali. Ia dipulangkan bersama suaminya CLW (40) dan ketiga anaknya RC, (10), NW (6) dan NLW (3). LKC diekstradisi Imigrasi setelah kedapatan buron Interpol.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai, diduga dia buron dari proses hukum di negara asalnya, kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Duvita, Selasa (29/10). /2024). .

LKC berbekal visa kunjungan di Bali dan berhasil diperpanjang dengan ITAS yang berlaku hingga 2 April 2025. Selain LKC, ketiga anaknya memiliki izin tinggal di Bali.

Namun setelah dicek, ternyata paspor LKK hilang. Seperti diketahui, paspor LKC dibatalkan oleh otoritas AS pada 15 Oktober 2024, dengan paspor baru diterbitkan untuk satu kali perjalanan ke sana.

Sementara ketiga anaknya memiliki izin Kunjungan Tinggal yang habis masa berlakunya pada 1 Juli 2024, sehingga sudah lebih dari 60 hari tinggal di sana, kata Doody.

Setelah diselidiki lebih lanjut, LKC dimasukkan ke dalam Daftar Red Alert Interpol efektif 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah AS. Dia didakwa di Pengadilan Distrik AS di Tennessee dengan keterlibatan dalam sindikat “penculikan anak internasional”.

Dia dituduh mencuri putranya RC, meninggalkan AS tanpa izin, dan melanggar hak asuh hukum mantan suaminya, SR. Biro Investigasi AS atau FBI (Federal Bureau of Investigation) turun tangan saat LKC kedapatan buron.

Selain itu, CLW diyakini sengaja melindungi orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah di Indonesia.

“Dalam pemeriksaan FBI, LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan oleh Biro Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024,” ujarnya.

Kini, LKC, suami, dan ketiga anaknya berangkat ke Amerika. LKC terbang pada Minggu (27/10/2024). Sedangkan suami dan ketiga anaknya dipulangkan pada Kamis (24/10).

——-

Artikel ini diposting di ANBALI NEWSBali. Saksikan “Video: Kasus Penipuan Rp 210 Triliun, Buronan China Interpol Ditangkap di Bali” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top