Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Teknologi. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan di bawah kepemimpinan Meutya di Kementerian Komunikasi dan Digital yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Politisi Golkar Meutya tidak sendiri, Prabowo kembali mengangkat Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Media (Wamenkominfo) pada masa Menteri Komunikasi dan Media Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan dokumentasi ANBALI NEWSINET, sejumlah permasalahan dan permasalahan harus segera diselesaikan. Apa Itu Humas Menkominfo Meutya Hafid, Berikut Detailnya: 1. Otoritas Regulasi PDP
Pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024, pemerintah belum membentuk otoritas pengawasan data pribadi. Keberadaan pusat ini dinilai penting karena banyak pihak yang mengelola data pribadi dan bertindak sebagai “pengungsi” ketika terjadi pembobolan data, hal yang biasa terjadi di masa lalu.
Pembentukan badan pengawas PDP ini merupakan amanat Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Badan ini akan bertindak sebagai “arbitrase” data pribadi untuk memastikan bahwa penggunaan data pribadi oleh individu dan pengontrol data dilakukan dengan tepat.
Mengenai tugasnya, sesuai ketentuan Bab IX Lembaga PDP. Menurut Pasal 58, badan ini dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara itu, kantor audit PDP ini akan melaksanakan tugas-tugas yang meliputi (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan tindakan perlindungan informasi pribadi, (2) memantau pelaksanaan keamanan data pribadi, (3) mematuhi undang-undang dan peraturan manajemen pelanggaran dari UU PDP dan (4) memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan mengenai perlindungan data pribadi.2. Badan Intelijen Nasional
Pemerintah akan menempatkan informasi mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Pusat Data Nasional (NDC). PDN Cikarang, pusat informasi publik pertama, sedianya akan dibuka Agustus lalu. Serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya mengubah segalanya.
Akibat pelanggaran PDNS 2 Brain Cipher pada Juni lalu, layanan publik dihentikan. Butuh waktu berbulan-bulan bagi PDNS 2 untuk menyatakan pemulihannya.
Pasca kasus ini, pemerintah segera memperkenalkan PDN Cikarang yang salah satunya merupakan langkah pengamanan agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan pembangunan proyek senilai $2,7 juta itu sudah selesai 90 persen.
“Persiapan dan operasionalnya masih panjang. Yang pertama awal tahun depan. Secara fisik sudah siap,” ujarnya.
Sementara itu, di PDN Batam, Budi Arie mengatakan proses pengerjaannya masih panjang karena harus melalui jalur yang berbeda. Saat ini PDN Batam masih berupa lahan kosong.
“(PDN Batam) memakan waktu lama karena desain, studi kelayakan, tata letak dan sebagainya,” kata Budi Arie.
3. Aturan komunikasi
UU Telekomunikasi yang sudah berusia di atas 25 tahun sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan teknologi. Setidaknya pemerintah harus mengikuti pedoman dari awal untuk mengikuti “arus digital”.
Dosen Komunikasi ITB Ridwan Effendi mengatakan, Selasa (10/8/2024) “UU nomor 36 akibat lompatan teknologi saat ini tidak bisa ditegakkan.”
FYI, ketika undang-undang telekomunikasi disahkan, keadaannya masih dalam bentuk komunikasi, berbeda dengan saat ini yang banyak hadir layanan digital karena perkembangan teknologi, misalnya kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan kalau soal perizinan, kalau berdasarkan undang-undang telekomunikasi, prosesnya sangat lama. Sementara itu, keberadaan undang-undang ketenagakerjaan saja tidak cukup bagi perkembangan komunikasi.
(Agustus/April)