Kenapa Motor Tanpa BPKB Sulit Terjual? Kenali Risikonya

Jakarta –

Dalam melakukan jual beli sepeda motor, Buku Pemilik Sepeda Motor (BPKB) merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Tanpa BPKB, penjualan sepeda motor sulit dilakukan.

Makanya banyak pelaku kejahatan yang membuat BPKB palsu agar konsumen percaya dan mau membeli sepeda motor tersebut. Meski bisa dijual tanpa BPKB, namun harga mesinnya pasti jauh lebih murah dari harga pasaran.

Sulitnya menjual sepeda motor tanpa MOT adalah banyaknya resiko yang dihadapi baik penjual maupun pembeli. Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja risikonya, fitur BPKB lengkap, serta cara memahami BPKB dan mengelola fitur-fiturnya.

Dalam website Polri terlihat BPKB merupakan buku terbitan Departemen Perhubungan Polri yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Beberapa fungsi dan peranannya adalah sebagai berikut: BPKB merupakan kebutuhan bagi pemilik kendaraan, baik dalam kondisi masih dalam kondisi baik atau rusak. BPKB digunakan untuk melacak penerimaan keuangan negara bukan pajak, kepemilikan kendaraan bermotor, dan BPKB dapat dipinjamkan berdasarkan pembelian sepeda motor tanpa BPKB.

Setelah mengetahui betapa pentingnya keberadaan BPKB, wajar jika sulit menjual sepeda motor tanpa BPKB. Ada sejumlah risiko yang dihadapi penjual dan pembeli saat melakukan transaksi ini.

Dirangkum dari website Polres Situbondo, berikut beberapa bahaya jual beli sepeda motor tanpa BPKB: 1. Status kepemilikan salah

Pada uraian di atas dapat dengan jelas disebutkan bahwa BPKB merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan. Jika membeli sepeda motor hanya dengan STNK tanpa BPKB maka kepemilikannya dianggap tidak sah.

Pembeli hanya dapat disebut sebagai “pemilik” barang bergerak, bukan pemiliknya. Apabila timbul perselisihan, pembeli tidak mempunyai legitimasi yang kuat. hasil kejahatan

Alasan lain mengapa sepeda motor sulit dijual tanpa MOT adalah kekhawatiran bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan seperti pencurian. Bukan hanya penjual saja yang bisa dianggap pencuri, pembeli pun bisa dianggap penipu atau bagian dari konspirasi jahat. Masih dalam garansi resmi

Potensi permasalahan hukum lainnya adalah jika sepeda motor masih dalam masa garansi. Misalnya, seorang pemilik sepeda motor mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB.

Di tengah masa cicilan, pemilik sepeda motor tidak dapat membayar kewajibannya. Karena sangat membutuhkan uang, ia menjual sepeda motornya ke BPKB.

Menjual aset keuangan tanpa sepengetahuan peminjam adalah kejahatan. Penjual akan dikenakan denda, sedangkan pembeli akan kehilangan sepeda motor beserta uang yang dibayarkan kepada penjual 4. Pemilik BPKB dapat melaporkan

Dalam beberapa kasus, pemilik BPKB bisa melaporkan kehilangan sepeda motor dan STNK-nya. Bagi polisi, kepemilikan BPKB menjadi alasan kuat untuk menyita sepeda motor tersebut. Apakah BPKB yang hilang bisa ditangani?

Dalam kasus lain, seseorang justru bisa kehilangan BPKB-nya. Namun karena lambatnya penerbitan BPKB baru, ia menjual sepeda motornya tanpa BPKB.

Hal ini sangat disayangkan karena pemilik sepeda motor justru peduli dengan penerbitan BPKB. Persyaratan yang tertera di website PPID Kota Semarang adalah: Melampirkan dokumen identitas yang masih berlaku pada STNK Otorisasi dengan stempel yang sesuai dan fotokopi KTP (jika diperbolehkan) Surat tanda terima laporan polisi Laporan pemeriksaan polisi dari polisi. berita acara penyidikan Penyidikan pidana yang diberi materai cukup dan pernyataan bahwa BPKB yang hilang tidak ada kaitannya dengan perkara pidana dan bersifat perdata. Surat permohonan lampiran salinan BPKB yang dibubuhi stempel. Surat yang dimintakan BPKB untuk diblokir dengan stempel. Verifikasi iklan yang muncul di media cetak/surat kabar. Surat keterangan bank pemerintah yang menyatakan bahwa BPKB tidak memberikan jaminan. Surat keterangan rekening bank swasta yang menyatakan BPKB tidak menerima jaminan. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Bukti penerimaan negara bukan pajak hilang dari satuan penindakan daerah tempat BPKB diterbitkan. Arsip STNK Arsip BPKB

Selain syarat di atas, ada juga biaya yang harus dibayar. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 (PP) tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Kepolisian Negara Republik Indonesia Biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 225.000. berdasarkan nomor.

Oleh karena itu, kita sudah tahu bahwa menjual sepeda motor tanpa BPKB sulit dilakukan, dan banyak risiko yang bisa dihadapi di kemudian hari. Jika BPKB hilang, sebaiknya segera mengurus BPKB baru agar segera diterbitkan. Simak “Video: Warga Mogok Usai Pencuri Sepeda Motor Tertangkap di Parong Bogor” (Bye/Saf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top