Jakarta –
Isu perjudian online (judol) masih menjadi perhatian pemerintah dan sektor keuangan. Hingga saat ini, 8.000 rekening bank telah dibekukan karena terkait dengan Judol.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk membekukan rekening bank. Antara lain, dia meminta bank menutup rekening di data Customer Identity File (CIF) yang sama.
“Dalam rangka pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK mewajibkan bank untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening dari komunikasi dan data digital, serta mewajibkan bank untuk memasukkan data identitas nasabah dalam satu file,” kata Dian dalam jumpa pers yang disiarkan langsung, Jumat (11/1/2024).
Pada kesempatan lain, Dekan juga meminta perbankan melakukan uji kelayakan yang ditingkatkan atau Enhanced Due Diligence (EDD) yang lebih mendalam terhadap nasabah yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online. Langkah ini diambil untuk mengurangi penggunaan rekening bank untuk transaksi perjudian online.
Transaksi pelanggan ini kemudian dianalisis. Jika Anda melihat tanda-tanda transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online, kami minta Anda melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK).
“Jika melihat tanda-tanda transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online, laporkan ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan batasi atau bahkan hilangkan akses nasabah untuk membuka rekening bank di Indonesia atau memasukkan ke dalam daftar hitam,” jelasnya.
Tonton videonya: OJK memblokir 6.000 akun yang terlibat perjudian online
(dingin/dingin)