Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Jakarta –

Apakah Anda ingin beriklan agar orang tahu tentang layanan yang Anda tawarkan? Periklanan penting untuk mempresentasikan bisnis Anda kepada publik.

Penting juga untuk diketahui bahwa pengoperasian iklan ini dikenakan pajak iklan. Contoh periklanan adalah mengiklankan nama perusahaan atau tanda pengenal perusahaan.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Maurice Dani, terdapat iklan perusahaan atau nama perusahaan yang dikecualikan dari pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018. 12 Tahun 2011 yang dicabut dengan Peraturan Daerah No. . 1 pada tahun 2024.

“Pencabutan peraturan mengenai reklame nama perusahaan atau tanda pengenal perusahaan yang dikecualikan dari jenis Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, diikuti dengan jenis, ukuran, bentuk dan peraturan terkait.” Dikecualikan dari Pos Pajak Reklame “Materi iklan untuk badan usaha atau nama usaha diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024,” kata Morris, Sabtu. (11 Februari 2024) dalam keterangan tertulis.

Nama usaha atau identitas komersial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah nama badan/perusahaan/perusahaan atau usaha beserta logo/merek atau identitasnya.

Bagian 2 Keputusan Gubernur No. 29 Tahun 2024 memuat ketentuan teknis mengenai periklanan perusahaan atau nama tanda perusahaan yang dikecualikan dalam objek pajak periklanan, sebagai berikut:

Melekat pada suatu bangunan dan/atau didirikan pada suatu tempat komersial atau tempat usaha;

B mematuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk dan isi yang diatur dalam peraturan Gubernur ini;

C Tinggi maksimum reklame adalah 15 meter dari permukaan tanah sampai batas bawah area reklame;

D Jumlah iklan 1 buah.

Ketentuan teknis untuk menampilkan iklan

Ketentuan teknis perasuransian berupa bangunan dan/atau perangkat yang berhubungan dengan tempat usaha atau komersial diatur sebagai berikut:

A Iklan yang ditempelkan pada bangunan tempat usaha atau kegiatan itu berada, misalnya pada dinding bangunan atau pada bagian atas bangunan;

B Iklan dipasang pada area/tempat dimana perusahaan/usaha itu berada, termasuk di halaman rumah.

Selain itu, perlu diketahui beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran dan bahan, yang disusun sebagai berikut:

Bentuk reklame berupa baliho dan kolom;

B luas area periklanan tidak melebihi 1 meter persegi;

C Konten iklan meliputi:

Baliho > terbuat dari logam, papan kayu, kalibrasi, vinil, seng atau bahan lain yang sejenis

Baliho > Terbuat dari logam, akrilik, vinil atau plastik

Sedangkan bentuk iklan perusahaan atau nama tanda pengenal perusahaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.

Iklan perusahaan atau nama tanda pengenal perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan teknis ini tidak dikecualikan sebagai objek pajak reklame, sehingga harus dibayar pajak reklame.

Keputusan Gubernur ini berlaku efektif tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.

Mari kita dukung penerapan kebijakan baru ini agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tertib dan terstruktur.

Saksikan juga video “Satpol PP Tebang 2 Baliho Ilegal di Jalan Dago Bandung”:

(prf/ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top