Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Hartanya Rp 101 M

Jakarta –

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kekayaannya tercatat dalam Laporan Barang Milik Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN, Rabu (30/10/2024), total harta yang dilaporkan Tom Lembong per 31 Desember 2019 mencapai Rp101.486.990.994 atau sekitar Rp101 miliar.

Laporan tersebut tidak mencatat jumlah dan nilai tanah dan bangunan milik Tom Lembong. Begitu juga dengan jumlah kendaraan dan kendaraan, sama dengan kendaraan yang dimiliki oleh Tom Lembong.

Sedangkan aset lancar lainnya milik Tom Lembong tercatat sebesar Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan setara Rp2.099.016.322, dan aset lain-lain sebesar Rp4.66.49.700.

Tom Lembong berhutang Rp 86.895.328. Total kekayaan Tom Lembong adalah Rp 101.486.990.994

Dibandingkan laporan tahun lalu, kekayaan Tom Lembong mengalami penurunan. Tahun lalu, kekayaan bersih Tom Lembong tercatat sebesar Rp102.239.444.555. Selain itu, laporan properti tahun lalu tidak mencatat jumlah dan nilai tanah dan bangunan, serta kendaraan dan mesin.

Laporan menyebutkan harta lainnya milik Tom Lembong Rp 180.990.000, obligasi Rp 96.964.850.000, kas dan setara Rp 2.065.738.102, harta lain-lain Rp 30.304.304,3,4.000.400 harta Rp 5.000.000.

Simak Videonya: Anis Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka: Dia Jujur

(acd/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top