Jakarta –
Yudha Arfandi Achger mengajukan pembelaan dalam persidangan kematian anak Dimash dan Tamara Tyasmara. Pembelaan Yudha Arfandi disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Yudha Arfandi menegaskan kliennya tidak melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Mereka juga membantah Yudha Arfandi menganiaya Dante, putra Tamara Tyasmara.
“Kami sangat yakin bahwa bukti-bukti hukum di persidangan tidak membuktikan bahwa terdakwa Yudha Arfandi melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan anak. Jaksa,” kata Dailun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi di Timur. Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (7/10/2024).
Yudha Arfandi mengaku kliennya lalai dan menyebabkan kematian Dante. Mereka menyayangkan kelalaian tersebut tidak ditimpakan kepada Yudha Arfandi.
Namun berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum kami menilai terdakwa terbukti bersalah karena lalai melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya anak korban, Dante. Namun sayang, ia tidak dituntut, ujarnya.
Dailun Saylan kemudian mengungkapkan harapannya agar Yudha Arfandi diadili. Kuasa hukum Yudha Arfandi menyampaikan empat poin banding dan poin yang perlu dipertimbangkan majelis sebelum memutuskan hukuman Yudha Arfandi.
Yudha Arfandi mohon dengan rendah hati kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1. Terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang didakwakan JPU pada dakwaan pertama pelanggaran Pasal 340 KUHP dan dakwaan tambahan pelanggaran Pasal 3333 KUHP. KUHP atau dakwaan kedua pelanggaran Pasal 76 C berdasarkan Pasal 80 (3) UU RI No. 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 23 Tentang Perlindungan Anak;
2. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala tuntutan yang diajukan Negara dalam perkara ini;
3. Memulihkan dan mengembalikan nama baik terdakwa YUHA ARFANDI dalam kaitannya dengan ketrampilan, pengabdian, kehormatan dan nama baik;
4. Pemungutan biaya peradilan kepada negara.
Yudha pun berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut. Keluarga Yudha Arfandi disebut sangat menantikan kejelasan dan penyelesaian kasus tersebut.
“Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat mempertimbangkan baik-baik penjelasan kami, terutama dalam analisa kami terhadap pembelaan ini. Kami tentunya terdakwa sendiri dan keluarganya menunggu keputusan hakim. putusan yang mencerminkan nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan.” aktivis Yudha Arfandi.
Pada sidang sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan terhadap Yudha Arfandi. Jaksa menuntut hukuman mati atas kematian Dante, putra Tamara Tjasmara dan Anger Dimash, Yudha Arfandi. Tonton Video: Air Mata Yudha Arfandi di Tembak Playboy (pus/dar)