4 Contoh Surat PHK dari Perusahaan dan Etika Memecat Karyawan

Jakarta – Banyak alasan yang bisa membuat perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK) atau memecat karyawannya. Salah satu hal penting dalam proses ini adalah penyampaian surat pemberhentian.

Di bawah ini kami akan mengulas berbagai contoh PHK yang dilakukan oleh perusahaan maupun instansi lainnya. Ketahui juga etika pemecatan dan hak-hak apa saja yang harus didapatkan oleh karyawan. Berbagai contoh PHK

Berikut beberapa contoh surat pengunduran diri dari berbagai instansi dengan alasan pemberhentian yang berbeda-beda: 1. Contoh surat pengunduran diri karena masalah keuangan SURAT

Dengan ini, Diberitahu

Nama: Susilo Vahiono Jabatan: Operator departemen produk

PT KKN Tekstil memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Anda terhitung sejak tanggal 1 November 2024, sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja Anda.

Keputusan tersebut terpaksa diambil perusahaan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil sehingga harus melakukan pengurangan jumlah karyawan yang tidak seimbang dari segi efisiensi produksi.

Demikian surat pemutusan hubungan kerja (PHK) ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya Jakarta, 1 November 2024 Hormat kami, Toni Bagiio HRD PT KKN Tektile2. Contoh surat pemberhentian karena aktivitas karyawan SURAT SURAT

SURAT KERJA TERAKHIR Nomor : 20/PHK/Ks/2024

Tempat Kak Naomi Pangestudies yang terhormat

Sungguh-sungguh,

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Suster Naomi selama 1 (satu) bulan terakhir setelah diterbitkannya surat teguran ke-2, kami memperkirakan kinerja Suster Naomi belum mengalami peningkatan atau perbaikan, dan terkait dengan kedisiplinan Suster Naomi. tugas kerja.

Oleh karena itu, kami terpaksa memecat Suster Naomi dari pekerjaannya sebagai Manajer Pemasaran PT Maja Mundur. Sejak tanggal 20 September 2024, hubungan kerja antara PT Maju Mundur dengan Bapak. Naomi Pangestu dinyatakan diberhentikan.

Demikian surat pelepasan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya Hormat kami, HRDPT Maju Mundur Manager Catur Mungkur3. Contoh surat pengunduran diri dosen SURAT COOP

SURAT PESANAN Nomor: A-1/Cf.09.01.2024.

Diberitahukan bahwa:

Nama: _____Posisi: asisten profesor penuh waktu, paruh waktu

Berdasarkan surat Saudara (nama lengkap) tertanggal 7 Januari 2024 perihal permohonan pengunduran diri sebagai dosen tetap non-PNS di Perguruan Tinggi Angkasa Jaia.

Dengan demikian, ia dinyatakan diberhentikan dengan hormat dari Perguruan Tinggi Angkasa Jaya Kepulauan Riau efektif 8 Januari 2020.

Presiden beserta seluruh warga Kampus Dikti Angkasa Jaya Kepri mengucapkan terima kasih atas kesetiaannya selama bekerja di Universitas Dikti Angkasa Jaya Riau.

Demikian surat ini ditulis agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, terima kasih Bintan 23 Januari 2024 Presiden Prof Wahiu 4. Contoh ucapan terima kasih setelah SURAT PHKKOP

Nomor : /OK5.4/PP/2024 Lampiran : – Perihal : Konfirmasi

Untuk Tuan. …..Petugas : Program Studi : Fakultas :

Hormat kami, Sehubungan dengan surat pengunduran diri Anda…………karyawan (jabatan). Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Anda kepada Universitas Jaya Sentosa.

Hal ini ditularkan agar dapat dilaksanakan. JokoEtika memberhentikan karyawannya

Sebagai sebuah perusahaan, manajemen harus bertindak profesional dalam memecat karyawannya. Selain mematuhi peraturan hukum, perusahaan juga harus mengetahui etika pemecatan karyawan.

Berikut etika pemecatan pegawai yang dimuat di website Emploisure: 1. Pastikan ada landasan yang kuat

Dalam melakukan PHK, instansi harus mempunyai landasan yang kuat, baik karena masalah keuangan perusahaan maupun kinerja pegawai. Di bawah ini, uraikan secara rinci masalah yang menyebabkan pemecatan 2. Mematuhi hukum yang berlaku

Perusahaan wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku pada saat melakukan pemecatan. Hal ini mencegah masalah di masa depan. Aturan hukum tersebut antara lain: Berdasarkan alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang. Melalui prosedur peringatan dan pemberitahuan PHK yang tidak mendadak, perusahaan mungkin harus mengikuti prosedur khusus. Berkomunikasi dengan jelas dan ramah

Memberikan komunikasi yang jelas dan bersahabat kepada karyawan yang terkena PHK. Pastikan ada komunikasi yang terbuka dan jujur. Mengadakan pertemuan singkat namun komprehensif yang mencakup semua aspek yang diperlukan tanpa banyak kerumitan.4. Bersikaplah Hormat

Tetap hormat dan profesional selama pertemuan. Menghargai upaya karyawan dan mengucapkan terima kasih atas kinerjanya selama ini5. Bersiaplah untuk respons emosional

Karyawan tersebut mungkin bereaksi terhadap hal ini secara emosional, mungkin dengan menangis atau marah. Perwakilan perusahaan harus siap menghadapi hal ini. Bantu mereka tetap tenang agar pertemuan berakhir dengan jelas. Memberikan hak kepada karyawan

Jangan lupa untuk memastikan semua hak karyawan, seperti gaji terakhir, pemberitahuan pemberhentian, sisa cuti, dll.7. Berkomunikasi dengan tim dengan tepat

Komunikasikan hal ini kepada tim dengan tepat. Jangan mempermalukan tim dengan kejadian ini. Bersikaplah terbuka untuk berdiskusi dan tawarkan dukungan kepada siapa pun yang berjuang menghadapi perubahan

Sebagaimana disampaikan di atas, perusahaan harus tetap menjamin hak-hak pekerja yang di-PHK.

Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa hak pekerja yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Pembukaan Kerja 1. mantan pembayaran

Pesangon merupakan uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK. Besaran nominalnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai berikut: Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji 1 bulan. Karyawan dengan pengalaman kerja 1 tahun dan kurang dari 2 tahun menerima 2 bulan. Karyawan dengan pengalaman 2 tahun dan kurang dari 3 tahun menerima 3 gaji bulanan. Perhitungan itu mengacu pada kelipatan masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan jumlah maksimal 9 kali per bulan. Uang penghargaan masa kerja panjang

Selain pesangon, ada juga bonus masa kerja. Semakin lama bekerja di perusahaan maka semakin tinggi imbalannya. Masa kerja 3-6 tahun = hak masa kerja 6-9 tahun = gaji 3 bulan = hak masa kerja 4 bulan 12-15 tahun = hak masa kerja 5 bulan gaji 15-18 tahun = hak atas gaji 6 bulan. upah Masa kerja 21-24 tahun = hak atas gaji 8 bulan Masa kerja 24 tahun atau lebih = hak atas gaji 10 bulan3. Pertukaran uang untuk hak kerja

Ada pula uang penggantian hak kerja yang merupakan hasil konversi menjadi uang sebagian hak pekerja yang tidak diambil selama bekerja. Termasuk di dalamnya sebagai berikut: Cuti kerja yang masih berlaku. Biaya pengembalian bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh tersebut dipekerjakan.

Nah, itulah berbagai contoh pemecatan dari perusahaan atau instansi. Selain menyampaikan surat pemberhentian, perusahaan harus menjalankan prosesnya secara etis dan memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi. Tonton video “Video: Peningkatan penggunaan kecerdasan buatan, TikTok PHK ratusan karyawan” (bai/inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top