Jakarta –
Perseteruan aktris Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh memasuki babak baru.
Dalam laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
Polisi sudah menyiapkan jadwal pemanggilan saksi, termasuk terlapor dalam kasus ini, Vadel Badjideh.
Jadi penyidik menyiapkan surat panggilan untuk saksi korban, lalu apa yang dilaporkan itulah yang disiapkan penyidik, kata Humas Polda Metro Jaya AKP Nurma Dewi kepada PLH kepada ANBALI NEWS, Jumat (25/10/2021). 2024). .
Sebelumnya, penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan Nikita Mirzani pada judul perkara.
Ya, memang ada kasus yang dilaporkan NM dan keadaan itu dirujuk ke penyidikan karena ada unsur pidananya, kata AKP Nurma Dewi.
Sebagai informasi, laporan polisi aktris Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLDES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan kepada Vadel Badjideh soal UU Tindak Pidana Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A bersama-sama dengan 45 Dan/atau 421 KUHP terkait dengan Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP dan Pasal 81. Simak video “Video: 3 Poin Pengaduan Tim Kuasa Hukum Vadel Badjideh ke Bidpropam Polda Metro” (ahs/nu2)