Respons OJK soal Rencana Prabowo Mau Hapus Utang UMKM-Nelayan

Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan bereaksi terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan keringanan utang bagi UMKM, petani, dan nelayan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemerintah kini sedang menyiapkan payung hukum atas kebijakan tersebut.

Mahendra mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai rencana pemutihan utang tersebut. Nantinya, ketentuan tersebut akan mengatur kriteria penerima seperti nilai nominal dan jangka waktu kredit.

“Masalah-masalah ini telah dirumuskan dan sedang dirumuskan bersama pemerintah oleh Kementerian Keuangan. Sekarang tentunya sedang dikembangkan payung hukum yang sesuai untuk hal tersebut, antara lain aspek kriteria nominal dan kriteria jangka waktu, serta penilaian cakupan data yang akan menjadi tujuan kebijakan ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers. disiarkan secara online pada Jumat (11 Januari 2024).

Dia menjelaskan, pembatalan utang sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Karena undang-undang ini, penghapusan dan kewajiban dapat dilakukan oleh bank-bank milik negara dan non-negara.

Untuk itu, pihaknya menilai rencana tersebut sudah tepat karena memenuhi amanat UU P2SK. Ia pun berharap kebijakan ini tidak tertunda.

“Kami berharap dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, karena sebenarnya sudah hampir 2 tahun sejak undang-undang itu sendiri diterbitkan, namun peraturan mengenai hal tersebut masih dalam proses pembentukan. Saya harap tidak lama lagi karena ini sangat baik untuk kondisi UMKM secara keseluruhan, tentunya petani dan nelayan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Perbankan Dian Ediana Eae mengatakan, OJK terus terlibat aktif dalam mengawal permasalahan tersebut. Dia menjelaskan, OJK terlibat dalam pembahasan perkembangan peraturan pemerintah (GRU) dan peraturan lainnya.

“Memang OJK selalu terlibat aktif dalam pembahasan isu-isu keuangan terkini yang sedang disorot masyarakat dan terkait dengan wacana pemerintah mengenai penghapusan dan keringanan utang bagi debitur UMKM. OJK turut serta dalam pembahasan pengembangan rancangan RPP dan peraturan lainnya yang akan dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Kabar rencana penerbitan Keputusan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang UMKM, petani, dan nelayan disampaikan Hasim Jojohadikusumo saat diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Adik laki-laki Prabowo itu mengatakan, Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas. Hal ini dilakukan agar UMKM, petani, dan nelayan tidak terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

“Jutaan petani dan nelayan terbebani utang lama. Ada utang yang berumur dua puluh tahun, ada yang dari tahun 1998, ada yang dari tahun 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan pinjaman karena tidak bisa meminjam uang di bank,” kata Hashim.

Tonton videonya: OJK memblokir 6.000 akun yang terkait perjudian online

(ily/kil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top