Thailand Usulkan Pajak Wisata, Dimulai dari Penumpang Pesawat

Jakarta –

Thailand mengenakan pajak turis sebesar 300 baht atau Rp 136 ribu. Penumpang pesawat menjadi subjek uji pertama.

Melansir Bangkok Post, Senin (28/10/2024), rencana tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand. Mereka mengatakan akan memakan waktu setidaknya 6 bulan untuk menerapkannya sepenuhnya.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thienthong mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan wacana tersebut kepada Kabinet pada Januari 2025. Sorawang juga sudah menyiapkan skenario perpajakan bagi penumpang maskapai. Penerapan pajak pariwisata pada penumpang udara, rute udara menyumbang 70% dari total jumlah wisatawan asing di Thailand.

Meski memerlukan waktu 6 bulan untuk menyelesaikan proses pajak perjalanan, Kabinet telah mulai mempersiapkan sistem pemungutan pajak dari penumpang pesawat. Setelah sistem dan tahap pertama berjalan dengan baik, maka dilakukan persiapan untuk memungut pajak dari wisatawan yang melakukan perjalanan darat pada tahap kedua.

Pemerintah juga telah menunjuk perusahaan perbankan lokal termasuk Krungthai Bank sebagai operator pembayaran. Sorawong mengatakan penumpang dapat membayar melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan untuk tahap selanjutnya. Biayanya akan serupa dengan sistem K-ETA di Korea Selatan, yang mengharuskan wisatawan asing mendaftar dan membayar secara online sebelum memasuki negara tersebut.

Setelah pemerintah menyetujui proyek tersebut, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand akan melibatkan pengembang perangkat lunak dan perusahaan asuransi untuk menyediakan polis asuransi bagi wisatawan asing.

Sebelumnya, pada September lalu, Sorawong yang baru saja menjabat Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand langsung membuat kemajuan dengan diumumkannya rencana pajak pariwisata.

Ia membayangkan jika pajak pariwisata diterapkan sepenuhnya, Thailand bisa meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pariwisata hingga 3 triliun baht atau sekitar Rp 1,36 kuadriliun. Simak video “Sandiaga Ungkap Hanya 40% Wisatawan Asing yang Bayar Pajak di Bali” (upd/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top