Jakarta –
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, sejak diundangkan dua tahun lalu. Setelah masa transisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pengaruh terhadap keberadaan UU PDP tentang Masyarakat dan Industri Digital.
Dalam dua tahun ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengatakan masa transisi dan reformasi pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir dan aturan yang tertuang dalam undang-undang bisa. akan diterapkan secara ketat jika terjadi pelanggaran data dan privasi di Indonesia.
“Yang pasti tanggal tujuh belas Oktober sudah lewat 2 tahun, jadi sah,” kata Hokky dilansir Antara.
Dengan berlakunya UU PDP, maka sanksi administratif dan teguran berupa denda akan dikenakan kepada pengelola data pribadi yang terbukti melanggar undang-undang tersebut. Hokky mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah pada masa transisi, namun ia tidak banyak menunjukkannya.
Sebenarnya aparat sudah di tempat, mungkin teman-teman melihatnya. Banyak yang diadili, ada juga yang kasusnya ditutup, aksesnya ditutup, ujarnya.
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, pemerintah belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya karena tidak ada Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini berperan sebagai “arbiter” apabila terjadi permasalahan terkait permasalahan data pribadi. Untuk saat ini, Kominfo sedang melakukannya.
Terkait dengan dua undang-undang turunan untuk memanfaatkan UU PDP dengan lebih baik, Hokky mengatakan, saat ini pekerjaan dalam tahap konsolidasi merupakan bagian dari pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada saat pemantapan undang-undang tersebut, terdapat dua undang-undang turunan yaitu Undang-undang Presiden tentang Pembentukan Organisasi PDP dan Undang-undang Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang UU PDP.
“Tentunya kita masih menunggu. Seperti teman-teman, kita juga menunggu proses mergernya. Jadi bisa dilihat di pdp.id, ini juga terkait dengan keputusan Presiden Industri, jadi kita masih menunggu. ,” pungkas Hokky. Saksikan video “Wamenkominfo dijamin 90 persen UU PDP” (agt/rns)