Jakarta –
Rabu (30/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Salah satu yang dibahas saat itu adalah usulan skema Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Dalam hal ini, rezim kenaikan upah minimum pada tahun depan tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP) yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Atas usulan tersebut, para buruh dengan tegas menyatakan penolakannya. Sebab menurut mereka, PP 51/2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU) tentang Cipta Kerja yang baru saja dicabut atau direvisi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (TJ).
Oleh karena itu, PP 51/2023 yang merupakan ketentuan turunan UU Cipta Kerja sebaiknya tidak diterapkan lagi. Oleh karena itu, hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun depan.
“Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menghentikan penerapan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPRK, seluruh rakyat Indonesia, termasuk Apindo-Kadin wajib menaati putusan MK, tidak ada penjelasan lain.” kata presiden. kata Iqbal dari Partai Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) dalam konferensi pers yang digelar secara online, Senin (4/11/2024).
“Dengan demikian, norma hukum yang dicabut dan norma turunannya tidak berlaku. Khususnya standar turunan terkait gaji yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak berlaku,” jelasnya lagi.
Atas dasar itulah kaum buruh yang diwakili Saeed Iqbal berpendapat jika benar pemerintah menggunakan rumus PP 51/2023 untuk menghitung kenaikan gaji hingga tahun 2025, maka pemerintah tidak berpihak pada pengusaha dan melanggar konstitusi.
“Walaupun kami menerima putusan MK, pihak buruh dan serikat buruh yang menjadi penggugat, namun mereka tidak menaati kami, pemerintah tidak menaati kami, dalam hal ini Menko Perekonomian, Menaker. dan para Menteri Terkait, khususnya dalam waktu dekat, setidaknya atas saran Apindo, Apa yang salah dengan konstitusi menteri? katanya.
Situasi tersebut menyebabkan 5 juta pekerja dari 15.000 pabrik di berbagai wilayah di Indonesia melakukan mogok nasional setidaknya selama dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024.
“Kemudian akan ada pemogokan nasional yang dilakukan oleh serikat-serikat dukungan mahasiswa. Namun sekarang mereka bergabung dengan serikat-serikat dukungan mahasiswa dan komunitas lain. Kami jamin mahasiswa dan komunitas lain akan mendukung hal ini,” jelas Saeed.
“Diperkirakan ada 5 juta buruh yang ikut mogok nasional ini dan rencananya ada 5 juta buruh di sedikitnya 15 ribu pabrik,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menko Perekonomian Airlanga bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan menerima usulan Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Dikatakan ada tiga hal yang bisa ditambahkan ke skema gaji. Airlanga menjelaskan, dalam usulan pengusaha, pertama, skema gaji mempertimbangkan kondisi perkembangan ekonomi dan industri saat ini, selain UMZ. Kedua, skema gaji tetap sesuai regulasi. Ketiga, pengusaha mengusulkan penerapan skema struktur gaji berbasis kinerja yang baru.
“Sudah menjadi tanggung jawab pengusaha tidak hanya bicara UMP saja, tapi bicara skala gaji, tapi juga struktur skala gajinya, dan juga diharapkan produktivitas bisa menjadi salah satu faktornya,” jelas Airlanga, terakhir Rabu (30/10).
Setelahnya, Airlanga kembali menemui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan meminta para pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (KK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait pengujian Undang-Undang (UU). Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Menurut Airlanga, keputusan MC tidak perlu dikhawatirkan karena sebagian besar keputusan yang diambil MC sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Hasil pembatalan MC sudah dikaji pemerintah dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang diambil MC sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan turunan undang-undang, kata Airlanga.
Simak Videonya: Rapat Koordinasi Presiden Airlangga, Bahas 13 Arahan Prabowo
(fdl/fdl)