Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengidentifikasi 10 obat herbal berbahaya yang dapat merusak ginjal dan jantung. Penemuan tersebut dilakukan Balai POM Bandung bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Jabar terhadap agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Simahi.
Operasi penindakan ini dilakukan di empat lokasi di Provinsi Bandung dan Simakhi untuk pembelian, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat alami ilegal.
“Perantara obat alami ilegal diduga mengedarkan obat diduga bahan alami tanpa izin edar BPOM serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kesehatan dan mutu serta mengandung bahan kimia obat (BKO),” jelas Kepala BPOM RI Taruna, Senin ( 10 Juli 2024).
Produk ilegal ini didistribusikan ke toko jamu di beberapa wilayah Jabar, yakni Bandung, Simahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Barang bukti obat alam ilegal yang disita sebanyak 218 butir (217.475 lembar), sekitar Rp 8,1 miliar
BPOM menyebutkan obat herbal atau bahan alami ilegal yang disita itu mengandung BCO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metapyrone, piroxicam, paracetamol, dan deksametason.
Penggunaan obat herbal yang mengandung BKO dapat menyebabkan gagal ginjal, serangan jantung, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya yang dapat berakibat fatal.
Berikut daftar obat herbal yang dapat menyebabkan kerusakan pada jantung dan ginjal menurut BPOM: Cobra
Berikutnya: Obat herbal berbahan BCO dapat merusak ginjal dan jantung
Simak video “Video: Sitaan BPOM – 10 Obat Herbal Kerusakan Ginjal dan Jantung Terungkap” (suc/suc)