Kemenkeu Keluarkan Meterai Jenis Baru, Berlaku 1 November 2024

Jakarta –

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pemberlakuan Bea Meterai. Dalam tatanan tersebut, pemerintah menambahkan segel jenis baru, yaitu segel digital Teraan.

PMK tersebut ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024. Berlakunya aturan ini tentu berarti segel jenis baru yang diluncurkan pemerintah dapat digunakan dan mempunyai kekuatan hukum.

Selain stempel baru, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti mengatakan, penerbitan PMK ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan kepatuhan kewajiban perpajakan pemerintah.

Sebab sebelumnya ada tiga stempel berbeda yang diatur PMK yaitu PMK no. Oleh karena itu, terdapat perubahan atau penyederhanaan kebijakan terkait bea materai sebagai sumber penerimaan negara.

“Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku,” tegas Dwee dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Termasuk diberlakukannya segel jenis baru dalam pengoperasiannya, secara umum dapat dilihat perbedaan antara Keputusan PMK No.

Pada ketentuan sebelumnya, pendistribusian stempel elektronik dilakukan melalui distributor. Sedangkan pendistribusian stempel elektronik saat ini ditangani langsung oleh Perum Peruri.2. Tambahkan jenis segel lainnya

Jika selama ini bentuk stempel yang berlaku di Indonesia hanya berupa stempel berperekat dan e-Meterai (stempel) elektronik, maka berkat ketentuan tersebut muncul lagi jenis stempel baru yaitu Segel Teraan Digital.3. Tata cara pemberian merek izin dalam bentuk lain

Tata cara pemberian persetujuan produksi prangko cetak, prangko komputer, dan prangko cetak disesuaikan dengan pelaksanaan pembetulan pajak.4. Sumbangan hasil penjualan perangko tempel

Pembayaran hasil penjualan meterai dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya hanya SSP.5 yang digunakan untuk deposit. Pengertian pemungut bea materai

Perubahan pengertian Wajib Pajak sebagai pemungut materai dapat dilakukan berdasarkan permintaan Wajib Pajak dan disampaikan kepada Dinas Pajak sebagai bagian dari pengenalan perpajakan. Sebelumnya, identifikasi Wajib Pajak bea materai hanya dilakukan melalui jabatan resmi.6. Tata cara pengumpulan, penyetoran dan pelaporan

Terakhir, keputusan tersebut menetapkan batas waktu penyampaian dan pelaporan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan setelah berakhirnya masa pajak, dan laporan masa pajak SPT materai paling lambat tanggal 20 bulan setelah berakhirnya masa pajak sebagai bagian dari pelaksanaan pembetulan. pajak.

Perubahan dan penyederhanaan ketentuan bea materai dalam PMK 78/2024 diharapkan dapat menambah rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberlakuan bea materai.

“Dengan terbitnya PMK No. Kami juga siap menjamin pemahaman masyarakat melalui pendidikan,” ujarnya.

Ketentuan lebih lengkap terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang ketentuan pemberlakuan bea materai dapat diperoleh dan diunduh dari laman landpadpajak.go.id, tutup Dvi.

Saksikan juga videonya: Sekilas Situasi Perekonomian Indonesia Sebelum Kepergian Jokowi

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top