Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

Jakarta –

Pemerintah berencana menghapus utang UKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan UKM lainnya mengatur pembatalan tersebut.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan peraturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

Maman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2024) mengatakan, “Kalau tadi ditanya banknya di mana, sebenarnya bank milik negara (BUMN) atau nasabah Bank Himbara.”

Untuk menghindari kebingungan, dia mengatakan keringanan pinjaman hanya akan tersedia bagi UKM di sektor tertentu yang terkena dampak masalah seperti bencana alam dan COVID-19.

“Jadi utang-utang pelaku UKM kita belum semuanya terhapuskan. Hanya mereka yang tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Selain itu, bagi UKM di sektor yang sudah tidak mampu membayar dan jatuh tempo, proses pembatalan kartu akan dilakukan di Bank Himbara terlebih dahulu.

“Jadi kita memang sudah tidak punya kapasitas lagi dan itu sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Saya bilang, tidak semua pelaku UKM,” ujarnya.

Artinya, hal tersebut bukan menjadi kriteria pembatalan utang bagi UMKM lain yang benar-benar dimiliki dan dinilai Bank Simbala masih mempunyai kekuatan untuk terus beroperasi.

“Saya sampaikan ini agar kita mempunyai pemahaman yang sama dan bukan agar diterjemahkan secara luas dimana-mana,” kata Maman.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan kredit macet usaha kecil, menengah, dan mikro di Istana Merdeka pada Selasa (11/5). Prabowo menegaskan, kebijakan ini bermula dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan, yang seringkali menghadapi tantangan berat dalam menjaga keberlanjutan usahanya.

“Setelah mendengarkan usulan semua pihak khususnya kelompok tani dan nelayan di Indonesia, kami menerbitkan PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Prabowo.

Kebijakan tersebut mencakup keringanan utang bagi UKM di tiga sektor: pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta industri fesyen/fashion dan kuliner; Banyak dari sektor-sektor tersebut yang dianggap sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Kami berharap melalui kebijakan ini para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat terus menjalankan usahanya dengan lebih efisien bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

LIHAT JUGA VIDEO: Menteri Mamman Sebut Kementerian Mikro Kecil Menengah Berkantor di Gedung Smesco

(AKN/EGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top