Meutya Hafid ke Komisi I DPR Siang Ini, Bahas Kasus Oknum Beking Judol?

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan mengikuti rapat kerja (Raker) pertama dengan Komisi I DPR pada Selasa (11/5/2024). Menariknya, Meutya tidak akan banyak bertanya di sana, melainkan bisa menjelaskan posisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seperti diketahui, Meutya Hafid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR periode 2019-2024. Selama periode ini, ia mengembangkan 13 undang-undang.

Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Meutya diberi jabatan Menteri Komunikasi dan Teknologi. Seiring dengan penunjukan tersebut, nama lembaga tersebut berubah dari Kominfo menjadi Komdigi.

Berdasarkan agenda acara yang diterima ANBALI NEWSINET, rapat kerja pertama Komisi I DPR akan berlangsung pada Selasa (11/5/2024) pukul 14.00 WIB. Pembahasan dalam rapat tersebut terfokus pada rencana program 100 hari kerja Kementerian Kominfo dan persiapan pilkada serentak.

Usai dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Teknologi selama dua pekan, Meutya langsung dihadapkan pada ujian pertama pemberantasan perjudian online (judol). Ironisnya, permasalahan justru datang dari oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Perang judi online yang dilancarkan pada era Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dilanjutkan oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid. Saat itu, ia mengungkapkan tiga tugas prioritas yang akan ia selesaikan dalam 100 hari, yakni keamanan digital, kesetaraan internet dan keramahan anak, serta perjudian online.

“Sesuai perintah, masih banyak keinginan yang coba kami wujudkan semasa saya menjabat di Komisi I dan sebelumnya, antara lain keamanan digital, ada yang ditanggapi serius, tapi juga perang melawan judol (perjudian online), pinjol ilegal, kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (21/10).

Namun niat tersebut justru digagalkan oleh oknum pegawai Komdigi yang harus menghalangi situs game online untuk bisa diakses oleh masyarakat, namun malah membiarkan mereka terus mengambil keuntungan dari perjudian ilegal tersebut.

“Setiap website harganya sekitar Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/1).

Sejauh ini, polisi telah menangkap enam belas tersangka, sebelas di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Meutya menonaktifkan pegawai tersebut dan menginstruksikan seluruh anak buahnya di Komdigi untuk menghormati pakta integritas yang tidak menyangkut judol.

“Sebanyak sebelas pegawai Kemkomdigi dicabut pendaftarannya setelah polisi menangkap mereka karena dugaan tindak pidana. Nama-nama orang lain yang mungkin terlibat masih diverifikasi dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Komputer (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Teknologi dan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini untuk memastikan identitas pekerja yang diamankan,” kata Meutya di kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi di Jakarta, Senin, 11 April. Simak video “Video: Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawainya yang Disebut ‘Bina’ Judol” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top