Badun-
Ekspatriat Uganda sekali lagi menyebabkan sakit kepala di Bali. Otoritas imigrasi kembali mendeportasi seorang wanita Uganda terkait kasus prostitusi online.
Kali ini, seorang perempuan Uganda berusia 23 tahun berinisial FN dideportasi dari Bali sebagai pelacur. Dia menjual gadis-gadis Afrika, yang sebelumnya ditangkap oleh imigran, di Pulau Dewata.
“Disimpulkan FN menjual PSK (PSK) asal Afrika ke Bali,” kata Direktur Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Dwita, Sabtu (16 Mei 2024). sebuah pernyataan
Dudi mengungkapkan, FN ditangkap saat petugas imigrasi sedang melakukan patroli rutin di kawasan Legian. Setelah diselidiki, FN diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sejak tahun 2015.
FN mengaku ingin membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya kembali di negara asalnya. Namun saat polisi memeriksa isi ponsel FN, mereka menemukan sesuatu yang berbeda.
Di telepon FN, petugas menemukan banyak foto perempuan Afrika yang sebelumnya dideportasi dari Bali karena terlibat dalam prostitusi online. Dari situlah agen mencurigai aktivitas FN sebagai muncikari.
Petugas terkejut saat menemukan foto FN dengan beberapa paspor Afrika di ponsel WNA yang sebelumnya ditangkap karena prostitusi online, kata Dudy.
“FN menyatakan, orang tersebut meminta bantuan FN untuk memperpanjang izin tinggalnya karena mengira FN akan lama tinggal di Bali,” imbuhnya.
FN kemudian dibawa ke Departemen Imigrasi untuk diselidiki lebih lanjut terkait aktivitas prostitusi online. Setelah ditahan selama 44 hari di Rudenim Denpasar, FN akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (25 Oktober 2024).
****
Kabar ini dimuat di ANBALI NEWSBali.
Saksikan video “Video: Momen Prostitusi Online Munsikari – Serangan Artileri Swadaya Makassar” (bnl/bnl)