Di DPR, Ketua KPPU Curhat 380 Anggotanya Belum Jadi ASN

Jakarta –

Hari ini, Komisi Pengawas Persaingan Dagang (KPPU) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua CPPU M Fanshurula Asa angkat bicara mengenai nasib pegawainya yang pernah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (SSC).

Fanshurula mengatakan, sesuai aturan hukum, seluruh pegawai kementerian/lembaga harus berstatus ASN pada akhir tahun. Ia juga menyatakan, penyusunan struktur kepengurusan organisasi CPPU (SOTK) masih dalam tahap finalisasi dan pengesahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB).

Dengan terbentuknya beberapa kementerian/lembaga baru, dia berharap bisa menjadi prioritas.

Sekadar informasi, mengacu pada UU ASN, seluruh ASN kementerian/lembaga harus menjadi ASN pada akhir tahun ini. Kami bekerja siang malam agar seluruh pegawai yang berjumlah 380 orang bisa menjadi ASN. Sejak Perpres (Perpres 100/2024) baru saja diterbitkan, “Pada bulan September akan ada lebih banyak kementerian lembaga baru yang kami harap tetap menjadi prioritas,” kata Fanshurullah.

Dijelaskannya, pada 10 September, Keputusan Presiden (Perpress) No. 100 Tahun 2024 tentang CPPU. Melalui Perpres ini, CPPU akan memiliki 1 pejabat dari kelas 1 dan enam pejabat dari kelas 2.

“Sampai saat ini kita punya satu sekjen dan dua deputi, tapi sesuai aturan belum ada landasan hukum yang jelas. Karena semuanya PNS, maka sesuai Perpres akan ada satu orang Sekjen 1 dan enam orang pegawai jenjang 2 yang berstatus ASN,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya tengah merencanakan proses transformasi kelembagaan di KPPU sesuai UU ASN. Ia berharap prosesnya bisa berjalan lancar.

“Kami merencanakan proses transformasi kelembagaan KPPU sesuai UU ASD dan turunannya dapat berjalan lancar. Dengan dukungan Pimpinan DPR RI dan Anggota Komisi VI yang kami hormati, kami akan mempercepat pemenuhan tugas dan fungsi KPPU untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan UU Persaingan Ekonomi dan UU Persaingan Ekonomi. penyertaan persaingan usaha dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan secara optimal, sehingga layak dilakukan di seluruh provinsi, kabupaten, kota, jelasnya.

Simak Videonya: Jokowi Lantik 9 Anggota CPPU, Ini Namanya

(rd/rir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top